Tips Pilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

  • 14 Juni 2022 23:04:52
  • Views: 9

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli hewan ternak menjelang Idul Adha pada 9 Juli mendatang. Imbauan tersebut disampaikan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang merebak di tanah air.

PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi. Namun, penyakit ini menular antarternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati, katanya seperti dilansir di laman resmi UGM pada Selasa, 14 Juni 2022.

Untuk mendapat hewan ternak yang sehat, Nanung mengatakan upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar. Alasannya, kata dia, karena pedagang yang memiliki banyak hewan ternak akan menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tak tertular penyakit. Mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena kalau tidak akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar, terangnya.

Lalu, kata dia, usahakan membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan. Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Selain itu, Nanung mengatakan ketika membeli hewan ternak sebaiknya dilakukan mendekati hari raya kurban atau Idul Adha. Hal tersebut untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit. Dia juga mengingatkan agar tak lupa pula memastikan dan mengecek kondisi ternak.

Hal itu dapat dilakukan tak hanya memastikan adanya surat keterangan kesehatan hewan saja, melainkan juga memastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK. Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK, kata dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.

Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan atau minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Selain dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit upaya lain yang bisa dilakukan, kata Nanung, adalah memproteksi hewan ternak sehat agar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan. Lalu, vaksinasi pada ternak yang sehat. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas, ujarnya.

Baca juga: Meski Tak Benar-benar Berwarna Merah, Mengapa Disebut Laut Merah?
 


https://tekno.tempo.co/read/1601948/tips-pilih-hewan-kurban-di-tengah-wabah-pmk

Sumber: https://tekno.tempo.co/read/1601948/tips-pilih-hewan-kurban-di-tengah-wabah-pmk
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
institutions MUI, UGM,
events Idul Adha 1441 Hijriah, vaksinasi,
products daging, fatwa MUI, Hewan kurban,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Ceger,
animals Sapi,