Dekopinda Kabupaten Pasuruan Tunggak Retribusi 4 Tahun Senilai Rp 22 Juta

  • 14 Juni 2022 22:21:27
  • Views: 12

Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah diperbaiki secara tata kelola pasar, Pasar wisata Masjid Cheng Hoo masih menyisakan masalah. Pasalnya terdapat bangunan yang sampai empat tahun tidak membayar retribusi.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bangunan ini merupakan milik Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Pasuruan. Bangunan tersebut memiliki kurang lebih lima gerai usaha. “Ya itu bangunannya milik Dinas Koperasi, Kabupaten Pasuruan ada lima gerai usaha. Tapi sampai 4 tahun belakangan ini tidak membayar retribusi, ujar Wahyu Wibowo, Kepala pasar wisata Cheng Hoo, Selasa (14/06/2022).

Bowo sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa sewa retribusi selama satu tahun hanya dikenai Rp 2 juta. Namun sampai 4 tahun tidak pernah dibayar sehingga dikenai denda.

Sampai saat ini pihak Dekopinda sudah diberi surat dari pengurus pasar. Namun selama satu bulan Dinas Koperasi tidak memberikan jawaban sama sekali. “Bayar sewanya cuma Rp 2 juta saja, tapi empat tahun tidak dibayar, jadi totalnya sampai Rp 22 juta. Kami juga sudah berupaya menyurati pihak terkait selama satu bulan belakangan, tapi tetap tidak ada jawaban, lanjutnya.

Bowo juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mencoba menghubungi. Sehingga tidak terjadi kesalah pahaman antar pihak. (ada/kun)


https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/dekopinda-kabupaten-pasuruan-tunggak-retribusi-4-tahun-senilai-rp-22-juta/

Sumber: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/dekopinda-kabupaten-pasuruan-tunggak-retribusi-4-tahun-senilai-rp-22-juta/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Pasuruan,