JPPR Menilai Ada Kelemahan dalam Proses Pembentukan DKPP oleh DPR

  • 14 Juni 2022 22:03:41
  • Views: 14

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat masih ada kelemahan dalam proses pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Hal ini didasari oleh dipilihnya salah satu nama calon anggota DKPP oleh DPR, padahal yang bersangkutan masih  menjabat komisioner KPU provinsi dan terindikasi terseret kasus korupsi.

“Tentu hal tersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang DKPP mengenai penegakan kode etik penyelenggara pemilu untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas, kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu.

Harusnya DPR, kata Aji, dalam proses penunjukannya dilakukan dulu proses tracking  bekerjasama dengan KPK. Jika DPR terbebani oleh proses kerja selektif dalam penunjukan DKPP, maka perlu adanya revisi Undang-Undang No. 7/2017 (UU Pemilu) mengenai pemilihan anggota DKPP dan dilaksanakan oleh tim seleksi.

Mengacu pada UU Pemilu, tutur dia, mekanisme pembentukan atau pemilihan anggota DKPP berbeda dengan pemilihan anggota Bawaslu dan anggota KPU, meskipun sama-sama penyelenggara pemilu.

“Pemilihan anggota DKPP diisi oleh tujuh unsur anggota, di antaranya satu orang ex officio dari unsur KPU, satu orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat, katanya.

Dalam hal ini anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak dua orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak tiga orang. “Semua usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur sebagimana yang dimaksud diajukan kepada Presiden, katanya.

Selanjutnya, kata Aji Pangestu, pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur Bawaslu dan KPU ditetapkan dengan keputusan Presiden. JPPR berpandangan, untuk menjaga integritas dan kemandirian DKPP yang merupakan penyelenggara pemilu, DPR perlu melakukan langkah-langkah antara lain membahas lebih dalam terlebih dahulu nama calon anggota DKPP yang pernah terseret kasus dugaan korupsi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

DPR juga harus mengganti calon anggota DKPP yang terindikasi terlibat kasus korupsi. JPRR juga mendesak Komisi II berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti KPK dan Polri, untuk memastikan calon anggota DKPP yang ditunjuk tidak pernah korupsi ataupun melakukan pelanggaran hukum lainnya.

MUTIA YUANTISYA

Baca Juga: DKPP Pulihkan Nama Baik 27 Penyelenggara Pemilu 2019

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


https://nasional.tempo.co/read/1601941/jppr-menilai-ada-kelemahan-dalam-proses-pembentukan-dkpp-oleh-dpr

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1601941/jppr-menilai-ada-kelemahan-dalam-proses-pembentukan-dkpp-oleh-dpr
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries Bawaslu, DKPP, DPR RI, JPPR, Kemendagri, KPK, KPU,
ngos AJI,
parties PDIP,
events Pemilu 2019,
products UU Pemilu,
places DKI Jakarta,
cases covid-19, korupsi,