Kementan Wajibkan Hewan Ternak Karantina 14 Hari Sebelum Dikirim

  • 14 Juni 2022 20:07:24
  • Views: 12

IDXChannel - Untuk mempersempit penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan setiap hewan ternak di karantina selama 14 hari sebelum dikirim.

Kepala Biro Humas Kementan, Kuntoro Boga menyampaikan ada persyaratan yang harus dilewati sebelum melakukan pengiriman hewan ternak ditengah adanya wabah PMK. Salah satunya adalah penerapan karantina hewan.

Sebelum di lalulintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan badan karantina hewan, ujar Kuntoro Boga dalam video conference, Selasa (14/2/2022).

Pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainya dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan oleh provinsi atau kabupaten, sambungnya.

Kuntoro menjelaskan masa 14 hari karantina merupakan bentuk dari manajemen risiko penyakit. Sebab menurutnya masa inkubasi virus PMK 14 hari, sama seperti covid 19.

Pemerintah melakukan pengetatan lalulintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan, kata Kuntoro.

Menurutnya pengetatan lalulintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga diahrapakan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut.

Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat di ketahui lebih awal di tempat asal, sambungnya.

Lebih lanjut Kuntoro memaparkan lalulintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau masih di perbolehkan atau dapat di lalulintaskan.

Sedangkan hewan ternak yang berada di zona hijau jika ingin di kirim ke zona merah atau daerah yang terwabah PMK juga masih diperbolehkan. Ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat di potong untuk kebutuhan hewan kurban, lanjut Kuntoro Boga.

Meski terjadi pengetatan lalulintas hewan ternak menjelang idul adha, Kuntoro mengatakan tidak mempengaruhi ketersediaan dari atau pasokan hewan kurban pada perayaan idul adha tahun 2022.

Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa, Kementan komitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut idul adha 2022, tutupnya. (RRD)


https://www.idxchannel.com/economics/kementan-wajibkan-hewan-ternak-karantina-14-hari-sebelum-dikirim

Sumber: https://www.idxchannel.com/economics/kementan-wajibkan-hewan-ternak-karantina-14-hari-sebelum-dikirim
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, MNC,
ministries Kementan,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
products Hewan kurban,
cases covid-19, Zona Hijau, zona merah,
animals Sapi,