Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Ini Perannya

  • 14 Juni 2022 19:27:05
  • Views: 16

Merdeka.com - Kejati DKI Jakarta menetapkan dua tersangka kasus pengadaan tanah di Setu Cipayung, Jakarta Timur. Penetapan tersangka dilakukan Kejati DKI Jakarta pada Senin (13/6) kemarin.

Menetapkan dua orang tersangka yakni LD selaku Notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (14/6).

taboola

Menurut Ahsari, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur terhadap delapan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pembebasan lahan itu tidak sesuai dengan sesuai dengan peruntukannya.

Bahwa dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tidak ada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, tidak ada Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, ujar dia.

Kemudian dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, MTT, dan pihak terkait lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter, ujar dia.

Namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.

Adapun total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317. Sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT, Ashari menandaskan.

2 dari 2 halaman

Proses Pembebasan Lahan Bermasalah

Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.

Atas perbuatannya, tersangka LD dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka MTT dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com [gil]

Baca juga:
Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Tersangka Senilai Rp700 Miliar
Duduk Perkara Korupsi Pembelian Lahan Rusun Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng
Kejati DKI Ajukan Pencegahan 5 Orang terkait Korupsi Mafia Tanah di Cipayung
Kejati DKI Lanjut Geledah Rumah Notaris di Jatibening Terkait Kasus Mafia Tanah
Pemerintah Gandeng KPK Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah
Kasus Mafia Tanah Pertamina Rawamangun, 5 Orang Diperiksa Soal Pembagian Uang Rp244 M
Pemerintah akan Bentuk Tim Tangani Kasus Mafia Tanah yang Sudah Vonis


https://www.merdeka.com/jakarta/kejati-dki-tetapkan-dua-tersangka-kasus-mafia-tanah-cipayung-ini-perannya.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/kejati-dki-tetapkan-dua-tersangka-kasus-mafia-tanah-cipayung-ini-perannya.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons Nanda Perdana,
companies ADA,
ministries KPK, Pemprov DKI Jakarta,
bumns PT Pertamina,
fasums RTH,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Cengkareng, Cipayung, Jatibening, Rawamangun, Setu,
cases korupsi, mafia tanah, Tipikor,