Terpopuler: Canda Eks Bupati Bawa Bom dan Perkelahian Berdarah di Mal

  • 14 Juni 2022 18:53:53
  • Views: 17

Jakarta -

Mantan bupati Buton Selatan menggegerkan penumpang satu pesawat gara-gara bercanda membawa bom. Ini menjadi salah satu berita daerah terpopuler pada Selasa, 14 Juni 2022. Selain itu, ada perkelahian berdarah dua pria di mal Palembang serta kelanjutan kisah pernikahan kasun dengan gadis 16 tahun di Ngawi. Selengkapnya baca enam berita pilihan dari regional berikut ini.

Bercanda Bawa Bom, Eks Bupati Diturunkan dari Pesawat

Siapa yang tak resah jika sudah berada di pesawat yang hendak lepas landas, lalu tiba-tiba ada penumpang yang mengaku bawa bom? Itu pula yang dialami oleh penumpang pesawat di Bandara Betoambari Baubau. Keresahan ditimbulkan oleh mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani.

Arusani menumpangi pesawat dengan nomor penerbangan IW 1307 tujuan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar. Sebelum pesawat berangkat, Arusani disebut sedang berbincang dengan seorang anggota DPRD dan bercanda soal membawa bom.

Sama anggota dewan kan dia. Anggota dewan itu (mengatakan) Pak Arusani kok bawa tas berat sekali, (Arusani jawab) ya ini isinya bom, terang Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo. Akibat kejadian itu, Arusani diturunkan dari pesawat. Laporan terkait kejadian tersebut diproses oleh Polsek Murhum. Arusani diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selengkapnya baca di detikSulsel.

Dituntut Pasal Berlapis, Eks Bupati Tabanan Ajukan Eksepsi

Berita tentang eks bupati juga datang dari Bali. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terjerat kasus suap kepada Pejabata Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK diketahui mendakwa Eka dengan dakwaan pasal berlapis.

Dakwaan pertama yakni diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua yakni Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Eka yang diwakili Warsa T Bhuwana mengajukan eksepsi untuk kliennya. Menurut kami ada yang tidak benar dalam dakwaan. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan dan meminta sidang ditunda satu minggu, ujar Bhuwana dalam sidang. Sidang pun ditunda hingga sembilan hari ke depan dan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca dakwaan dan kasus selengkapnya di detikBali.

Berikutnya ada berita terbaru tentang pernikahan kepala dusun (kasun) dengan gadis 16 tahun, di mana korban mengaku sempat depresi dan ingin bunuh diri. Lihat halaman selanjutnya.


https://news.detik.com/berita/d-6127237/terpopuler-canda-eks-bupati-bawa-bom-dan-perkelahian-berdarah-di-mal

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6127237/terpopuler-canda-eks-bupati-bawa-bom-dan-perkelahian-berdarah-di-mal
Tokoh





Graph