Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara, Alfred Simanjuntak 8 Tahun

  • 14 Juni 2022 18:02:45
  • Views: 18

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dua mantan pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.

Wawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara Alfred Simanjuntak, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.

Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua, ucap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).

Berita Terkait : Bupati Nonaktif Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai, Wawan dan Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42.169.984.851 terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi dari delapan perusahaan dan seorang swasta Ridwan Pribadi, terkait pengurusan pajak.

Delapan perusahaan itu yakni PT Link Net, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Gunung Madu Plantations.

Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Dadan Ramdani.

Berita Terkait : Dua Eks Pemeriksa Pajak Dituntut 8 Dan 10 Tahun Penjara

Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. Khusus Wawan, majelis hakim juga meyakini, dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa I, Wawan Ridwan bersalah melakukan tindak pidana secara subsider dan bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga dan empat, tuturnya.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan, keduanya mengakui perbuatannya, meminta maaf, bersikap sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

 

Berita Terkait : Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Sekwan Ngumpet Di Pesantren

Vonis Wawan Ridwan sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Wawan juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000.

Sementara Alfred Simanjuntak dituntut 8 tahun penjara dan dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Alfred juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/128398/2-eks-pemeriksa-pajak-dinyatakan-bersalah-terima-suap-wawan-ridwan-divonis-9-tahun-penjara-alfred-simanjuntak-8-tahun
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/128398/2-eks-pemeriksa-pajak-dinyatakan-bersalah-terima-suap-wawan-ridwan-divonis-9-tahun-penjara-alfred-simanjuntak-8-tahun
Tokoh





Graph

Extracted

persons Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani,
companies Dana, PT Jhonlin Baratama,
ministries DPRD, JPU KPK, KPK, Pengadilan TIPIKOR Jakarta,
ngos AJI,
parties PAN,
products dolar Singapura,
nations Indonesia, Singapura,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cities Banjarnegara, Gunung,
cases korupsi, Tipikor,