Kasus Dugaan Penipuan Alvin Lim Disidang Lagi di PN Jaksel

  • 14 Juni 2022 16:54:58
  • Views: 13

Jakarta -

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, yang sering melaporkan perihal robot trading di Bareskrim ternyata diduga memiliki permasalahan hukum yang belum tuntas. Dia bakal diadili berkaitan dengan dugaan pembuatan surat palsu.

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada 2 terdakwa lain atas nama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.

Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; subsider Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; lebih subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pada intinya pasal-pasal di atas berkaitan dengan pemalsuan surat, yang uraiannya bisa dilihat sebagai berikut:

Pasal 263 ayat (1) dan (2)

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 378

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dari SIPP PN Jaksel itu termaktub uraian singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta 2 orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi. Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.

Selanjutnya terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja biar meringankan beban', demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan itu.

Singkatnya Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Pun Budi Arman yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami istri. Setelahnya mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Namun sayangnya dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.

Lantas bagaimana nasib Alvin Lim?

Selama proses persidangan di PN Jaksel, Alvin Lim tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Alvin Lim tapi hasilnya nihil.

Pada akhirnya bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bila penyelesaian perkara tingkat pertama paling lambat adalah 5 bulan, majelis hakim menyatakan bila perkara ini tidak dapat diterima. Hakim memerintahkan agar berkas perkara ini dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

Alvin Lim lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim tinggi memutuskan agar PN Jaksel kembali membuka sidang ini.

Tak berhenti di situ, Alvin Lim memohonkan kasasi ke MA. Lantas apa kata MA?

Mengadili. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Alvin Lim. Menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara nomor 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim SH tidak dapat diterima. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara nomor 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim kepada penuntut umum, ucap putusan majelis kasasi MA.

Alvin Lim Disidang Lagi

Kini perkara Alvin Lim memasuki babak baru. Rengga selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebut perkara Alvin Lim sudah dilimpahkan lagi ke PN Jaksel.

Besok sidang lanjutan itu perkara sudah lama. Kemudian ini sudah kami limpahkan ke PN Jaksel dan sudah penetapan jadwal sidang agar menghadirkan terdakwa, kata Rengga kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Sidangnya menurut jadwal penetapan jadwal sidang itu dilakukan 21 Juni. Itu dia terjerat kasus pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU, imbuh Rengga.

Alvin Lim Tuding Dirinya Dibungkam

Menanggapi perkara lamanya bakal disidangkan lagi, Alvin Lim mengaku tidak heran. Dia menuding ada pihak yang hendak membungkam dirinya.

Orang benar atau orang yang berusaha jalan yang benar disikat, dihajar abis dan ingin dibungkam dengan dipenjarakan, ucap Alvin Lim ketika dimintai konfirmasi terpisah.

Dia mengklaim perkaranya telah berkekuatan hukum tetap meski dirinya tidak pernah hadir sekalipun. Dia turut menyebutkan bila seorang tidak dapat dituntut 2 kali untuk perkara yang sama atau ne bis in idem.

Putusan MA jelas, tuntutan Jaksa tidak dapat diterima, berarti proses penuntutan sudah dilakukan dan sudah ditolak majelis hakim, lalu bagaimana saya mau disidangkan kembali dalam perkara yang sama. Di mana-mana aturan hukum pengadilan di atas menganulir, pengadilan di bawah, misal PT menganulir PN. Ini masa PN nanti menganulir putusan MA? Di mana letak kepastian hukum? katanya.

Di sisi lain, Alvin Lim mengaku sebagai kuasa hukum korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Perkaranya ini diklaim agar dirinya bungkam.

Saya seorang diri vokal membongkar borok oknum aparat penegak hukum, lihat saja, Kejaksaan Agung nanti akan menolak berkas investasi bodong Indosurya dan Henry Surya akan dibebaskan dari tahanan Mabes. Sedangkan, Alvin Lim yang membela kurang lebih 5.000 korban investasi bodong akan dimasukkan dalam penjara untuk dibungkam, sebut Alvin Lim.

(dhn/fjp)

https://news.detik.com/berita/d-6126899/kasus-dugaan-penipuan-alvin-lim-disidang-lagi-di-pn-jaksel

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6126899/kasus-dugaan-penipuan-alvin-lim-disidang-lagi-di-pn-jaksel
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, MA, PN Jakarta Selatan,
products KTP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,