Penadah Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan Janda di Ngawi Ikut Diciduk Polisi

  • 14 Juni 2022 16:23:45
  • Views: 8

Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi tidak hanya menangkap Ika Esthi Nugraheni Garit (36) atas tuduhan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Sang penadah, Sukimun (44), turut diamankan.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Waka Polres Ngawi, Komisaris Hendry Ferdinand Kennedy, mengungkapkan Sukimun menjadi penadah delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digelapkan Ika dari pengusaha rental rumahan. Sukimun membeli semua kendaraan dari Ika dengan harga sangat miring, Rp4 juta untuk roda dua dan Rp15 juta untuk mobil.

“Dari pengakuan pelaku tipu gelap, ada beberapa penadah yang membeli kendaraan yang digelapkan pelaku. Salah satunya yakni Sukimin, kata Kennedy pada beritajatim.com, Selasa (14/6/2022)

Kennedy mengungkapkan ada beberapa penadah lain yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Dia membenarkan jika Sukimun menadahi delapan motor matik dan satu unit Toyota Avanza.

Sukimun diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Untuk diketahui, mengaku bekerja di sebuah perusahaan berbasis koperasi, Ika yang merupakan warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, punya niat buruk. Bermodus menyewa, ternyata dia menggadaikan kendaraan ke penadah.

Korbannya adalah pemilik rental kendaraan rumahan dan hanya modal percaya dengan para pelanggannya. Korban beralamat di Desa Beran. (fiq/beq)


https://beritajatim.com/peristiwa/penadah-kendaraan-bermotor-hasil-penggelapan-janda-di-ngawi-ikut-diciduk-polisi/

Sumber: https://beritajatim.com/peristiwa/penadah-kendaraan-bermotor-hasil-penggelapan-janda-di-ngawi-ikut-diciduk-polisi/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries Polisi,
places JAWA TIMUR,
cities Ngawi,
transportations Avanza, sepeda,
brands Toyota,