Terbukti Terima Suap-TPPU, 2 Eks Pegawai Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui

  • 14 Juni 2022 16:24:28
  • Views: 15

Jakarta -

Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim meyakini Wawan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Wawan, Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mengadili, menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, kata hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, lanjut hakim Fahzal.

Keduanya dijatuhi pidana penjara. Wawan divonis penjara 9 tahun dan Alfred dipidana 8 tahun penjara.

Menjatuhkan pidana penjara terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, ucap hakim Fahzal.

Selain menuntut penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut ini rinciannya:

1. Wawan Ridwan membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 1 tahun.

2. Alfred Simanjuntak membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 2 tahun.

Penerimaan Suap

Hakim mengatakan Wawan dan Alfred terbukti menerima uang dari PT GMP, PT Bank Panin, dan dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB). Namun, untuk pemberian dari Bank Panin, Wawan dan Alfred tidak menikmatinya sebab seluruhnya diberikan ke Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.

Menimbang karena terdakwa bersama Angin Prayitno dkk merima uang dari PT GMP, Bank Panin, dan konsultan PT JB, maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti, ujar hakim Fahzal.

Berikut ini penerimaan uang yang diterima Angin Prayitno dkk bersama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak:

Dari PT GMP menerima Rp 15 miliar

Uang tersebut diberikan ke Angin dan Dadan. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bersama-sama anggota pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian menerima masing-masing hanya SGD 168.750

Dari PT Bank Panin SGD 500 ribu.

Namun uang itu, kata jaksa, hanya diterima oleh Angin dan Dadan dan tidak diterima kedua terdakwa serta Yulmanizar dan Febrian.

Dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo SGD 4 juta

Dari pemberian ini, tim pemeriksa pajak menerima uang SGD 3,5 juta. Sedangkan SGD 500 ribu itu dipotong oleh Agus Susetyo.

Dengan rincian Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima SGD 1,750 juta. Sedangkan SGD 1,750 juta lainnya dibagi untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing mereka mendapatkan bagian fee sebesar SGD 437.500.

Menimbang pemberian fee sebesar SGD 4 juta kemudian dibagi-bagi untuk pejabat struktural dan tim pemeriksa pajak serta Agus Susetyo selaku konsultan PT JB. Oleh karena tidak seorang pun dari PT JB dihadapkan di sidang ini, dan Agus Susetyo mengaku tidak kenal dengan direktur PT JB bernama Fahrial, sehingga tak dapat dipastikan apakah benar SGD 4 juta itu keinginan dari PT JB, dan yang terbukti adalah bahwa uang tersebut dari saksi Agus Susetyo, dimana ada keterangan pembicaraan Agus Susetyo dengan Yulmanizar, ternyata pula dari pembagian fee saksi Agus mendapat jatah SGD 500 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar. Menimbang majelis hakim berkesimpulan fee ini adalah keinginan Agus Susetyo selaku konsultan PT JB, di mana untuk mencari keuntungan fee, papar hakim.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikutnya.


https://news.detik.com/berita/d-6126797/terbukti-terima-suap-tppu-2-eks-pegawai-pajak-divonis-9-dan-8-tahun-bui

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6126797/terbukti-terima-suap-tppu-2-eks-pegawai-pajak-divonis-9-dan-8-tahun-bui
Tokoh





Graph

Extracted

persons Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani,
companies ADA, PT Jhonlin Baratama,
ministries Pengadilan TIPIKOR Jakarta,
ngos AJI,
places DKI Jakarta,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,