TANGERANG, iNews.id - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi tawuran yang diduga menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Polisi pun langsung turun tangan mengamankan 7 orang pelaku.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Abdul Jana kejadian tawuran antarkampung terjadi pada Minggu, (12 /6/2022) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Motifnya dilakukan sebagai balas dendam.
“Jadi ini motifnya balas dendam, karena pada waktu bulan Ramadhan ketika anak kampung Sukamandi sedang membangunkan sahur keliling, namun oleh anak Kampung Golun diserang dengan petasan, tutur dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/6/2022).
Akibatnya, dari aksi tawuran ini sebanyak 7 orang diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 senjata tajam, berupa parang dan celurit.
“7 orang yang ada di tkp dan juga telah menyita barang Bukti berupa 3 senjata tajam berupa 1 buah parang dan 2 buah celurit, kata dia.
Sementara itu, 3 dari 7 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RR (16), U (27) dan MY (20) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang. Ketiga tersangka ini yang membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12.tahun 1951 tentang sajam.
Editor : Puti Aini Yasmin