Sikapi Rendang Babi, Kemenag Imbau Semua Rumah Makan Padang Bersertifikat Halal

  • 14 Juni 2022 13:06:04
  • Views: 6

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal, termasuk bagi semua rumah makan Padang. Hal itu menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat.

“Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal, ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham , dipantau di laman resmi Kemenag, Selasa (14/6/2022).

Menurut dia, sertifikasi halal harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang. Terlebih lagi, belakangan ini muncul rumah makan yang mencatut ikon rumah makan Padang yang identik dengan makanan halal. Namun, rumah makan tersebut malah menyajikan menu makanan haram bagi kaum Muslimin.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Hal tersebut, Aqil mendorong Pemda Sumbar dan IKM untuk mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH.

“Saya sudah dua kali bertemu Pak Gubernur Sumbar berbicara tentang jaminan produk halal. Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH, ujar Aqil.

Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

“Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya usaha makanan dan minuman bisa segera dilakukan di BPJPH utk proses sertifikat halal, tuturnya.

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. “Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana, kata Aqil. (Aza)

 


https://indonesiainside.id/headline/2022/06/14/sikapi-rendang-babi-kemenag-imbau-semua-rumah-makan-padang-bersertifikat-halal

Sumber: https://indonesiainside.id/headline/2022/06/14/sikapi-rendang-babi-kemenag-imbau-semua-rumah-makan-padang-bersertifikat-halal
Tokoh







Graph

Extracted

persons Mahyeldi, Muhammad, Muhammad Aqil Irham,
companies ADA,
ministries Kemenag,
religions Islam,
products rendang,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, SUMATERA BARAT,
animals Babi,
musicclubs iKON,