AKURAT.CO, Pemerintah DKI Jakarta resmi menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) yang kurang dari Rp 2 miliar. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Anies Baswerdan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat ibukota.
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik dan Ekonomi Rustam Ibrahim mengkritik bila langkah kebijakan Anies saat ini sama saja dengan kebijakan Ahok sewaktu masih menjabat, menurut Rustam hal ini sama saja dengan menirut Ahok.
Ahok menggratiskan PBB, terpilih jadi Gubernur langsung disetop oleh Anies. 3 bulan menjelang masa jabatannya berakhir, Anies meniru Ahok, menggratiskan PBB, cuit Rustam dalam media sosial Twitter.
baca juga:
Ahok menggratiskan PBB, terpilih jadi Gubernur langsung disetop oleh Anies. 3 bulan menjelang masa jabatannya berakhir, Anies meniru Ahok, menggratiskan PBB.https://t.co/OtnUGZFBJ1
— Voter Education (@RustamIbrahim) June 13, 2022
Senada dengan Rustam, penggiat sosial media Denny Siregar juga mengatakan hal yang serupa, ia menyindir Anies dengan tertawa yang diikuti bahasa Inggris 'Kami tidak tahu apa yang kami tidak diketahui
WKWKWKWK = We dont know what we dont know. cuit Denny Siregar di Twitter.
WKWKWKWK = We dont know what we dont know. pic.twitter.com/EbpA1vITB9
— Denny siregar (@Dennysiregar7) June 13, 2022
Sebagaimana untuk diketahui bersama, kebijakan untuk membebaskan NJOP tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Anies mengharapkan langkah ini bisa meringankan beban masyarakat dan dapat memulihkan ekonomi di era pandemi COVID-19.
Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut, ujar Anies dalam keterangan tertulisnya.
Berikut ini rincian kebijakan terbaru yang ditetapkan Pemprov DKI: