Kasun di Ngawi yang Setubuh dan Nikah Siri Gadis Terancam 15 Tahun Bui

  • 14 Juni 2022 12:23:52
  • Views: 22

Jakarta -

Kepala Dusun (Kasun) Dung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi inisial SM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menyetubuhi hingga menikahi siri SPC, gadis berusia 16 tahun. Pria berusia 50 tahun tersebut terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara untuk Kasun SM atas perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Termasuk diduga melakukan pernikahan siri, ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan dilansir detikJatim, Selasa (14/6/2022).

Ancaman 15 tahun penjara pada tersangka SM, kata Toni, berdasarkan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Yang jelas tentang perlindungan anak, kasun terbukti bersalah atas persetubuhan yang dilakukan, imbuh Toni.

Toni menjelaskan, penangkapan SM atas laporan korban dan ayah kandungnya. Tiga hari berselang, sang kasun langsung ditangkap setelah proses penyelidikan.

Jadi pelapor langsung korban dan orang tuanya pada 8 Juni 2022 kemarin dan selang sekitar tiga hari kami amankan karena terbukti baik, pelaku dan korban mengakui (ada persetubuhan), tandas Toni.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/imk)

https://news.detik.com/berita/d-6126301/kasun-di-ngawi-yang-setubuh-dan-nikah-siri-gadis-terancam-15-tahun-bui

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6126301/kasun-di-ngawi-yang-setubuh-dan-nikah-siri-gadis-terancam-15-tahun-bui
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Ngawi,