KPK Segera Mengkaji Putusan Kasasi Samin Tan

  • 14 Juni 2022 12:10:15
  • Views: 18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengkaji putusan kasisi dari mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Pengkajian dilakukan setelah salinan putusan kasasi diterima KPK.
 
Untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Ghufron mengatakan pengkajian dibutuhkan untuk menempuh langkah hukum berikutnya. KPK bakal tancap gas mengambil langkah peninjauan kembali jika ada celah dalam putusan kasasi itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Semuanya masih proses pengkajian, kami menunggu dulu, putusan salinan tertulisnya secara resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut PK (peninjauan kembali) atau tidak, ujar Ghufron.
 
Baca: Samin Tan Bebas, Firli: KPK Sudah Berupaya Optimal
 
MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan.
 
Samin Tan diberikan putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Malam hari setelah putusan itu diketuk, KPK langsung membebaskannya dari rumah tahanan (rutan).
 
Samin Tan diadili dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
 
Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Tujuannya, Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. AKT telah diakuisisi PT BORN.
 
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII saat itu bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
 
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
 
Pemberian pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua Rp1 miliar pada 22 Juni 2018. Total suap yang diterima Eni sebanyak Rp5 miliar.
 

(DEV)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAXZzZK-kpk-segera-mengkaji-putusan-kasasi-samin-tan

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNAXZzZK-kpk-segera-mengkaji-putusan-kasasi-samin-tan
Tokoh









Graph