Kami harus memastikan bahwa semua pihak termasuk perusahaan migas seperti BP (British Petroleum) tidak mengabaikan kewajibannya terhadap daerah, kata Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 14 Juni 2022.
Dian mengatakan perusahaan itu memiliki gedung terminal di Bandara Babo, Papua Barat. Tunggakan pajak perusahaan itu mencapai Rp677 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perusahaan itu juga tercatat belum membayar sewa lahan Bandara Babo pada periode 2015 sampai 2018. Pemerintah daerah setempat sudah memberitahu kewajiban pembayaran itu sejak Mei 2019.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw meminta perusahaan migas British Petroleum segera membayarkan pajaknya. Pajak dari perusahaan itu dibutuhkan untuk memajukan Teluk Bintuni.
Kehadiran BP sebagai perusahaan besar, sangat diharapkan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Bintuni, ujar Petrus.
Baca: KPK Lakukan 3 Pendekatan agar Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Surut
Petrus mengatakan seluruh perusahaan wajib membayar pajak untuk menjaga iklim usaha yang kondusif. Dia tidak mau masalah tunggakan pajak ini merusak iklim usaha di Teluk Bintuni.
Kami berharap, perusahaan juga memenuhi kewajibannya termasuk membayarkan pajak dan sewa atas lahan pemda yang dimanfaatkan, kata Petrus.
(JMS)