Kejagung Terima Penyidikan 4 Kasus Investasi Ilegal Baru dari Bareskrim

  • 14 Juni 2022 10:09:22
  • Views: 12

Jakarta: Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas empat kasus dugaan investasi ilegal baru dari Bareskrim Polri. SPDP diterima pada Senin, 13 Juni 2022. 
 
(Kasus pertama) PT SMI dengan A sebagai terlapor yang melakukan tindak pidana trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada 2017-2022, wilayah kejadian di Jakarta Utara, kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022. 
 
Kedua, kasus PT DCD dengan AMH sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin digital tanpa izin sekitar Oktober 2017 sampai Agustus 2019. Wilayah kejadian di Tangerang Selatan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Ketiga) terlapor RS melalui komunitas EA C melakukan penipuan berkedok robot trading dan melakukan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum, ungkap Ketut. 
 
Baca: Kejagung Selisik Korupsi Proyek KLBM Lewat 3 Saksi
 
Kelima, terlapor LD dan J selaku founder ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang atau member. Ketut mengatakan identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan ke publik. 
 
Perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, ujar Ketut. 
 
Keempat kasus itu belum pernah diungkap Bareskrim Polri ke publik. Bareskrim Polri hanya mengungkap kasus investasi ilegal binary option platform Binomo, Quotex, Fahrenheit, DNA Pro Akademi, dan PT Trust Global Karya (Viral Blast Global). 
 

(LDS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/4KZq8LYk-kejagung-terima-penyidikan-4-kasus-investasi-ilegal-baru-dari-bareskrim

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/4KZq8LYk-kejagung-terima-penyidikan-4-kasus-investasi-ilegal-baru-dari-bareskrim
Tokoh



Graph