Top 3 News: Ferdinand Hutahaean Telah Bebas dari Balik Jeruji Besi

  • 14 Juni 2022 08:49:08
  • Views: 14

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait kembali munculnya ke publik Ferdinand Hutahaean, mantan politisi Partai Demokrat.

Diketahui, Ferdinand usai menjalani hukuman lima bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Kabar bebasnya Ferdinand Hutahaean pun telah dibenarkan Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam bahwa yang bersangkutan telah bebas sejak 9 Juni 2022.

Kemudian, peringatan disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi. Ia mewanti kepada pengendara roda dua, untuk tidak menggunakan sandal saat membawa sepeda motor.

Hal tersebut ditegaskan Firman demi perlindungan maksimal dengan tujuan keselamatan. Dia mengatakan, penggunaan alas kaki yang aman seperti sepatu tidaklah mahal.

Jika dibandingkan keselamatan pengendara, Firman pun menganalogikan hal itu dengan nyawa yang tidak akan sebanding.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait telah berakhirnya masa sosialisasi perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Dengan begitu, mulai Senin 13 Juni 2022, penindakan tilang untuk 13 kawasan baru ganjil genap Jakarta berlaku.

Seperti diketahui, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, perluasan ganjil genap tersebut ada 13, sehingga total menjadi 26.

Menurut dia, tak ada perbedaan antara aturan ganjil genap Polda Metro Jaya dengan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sebab, kata Sambodo, pihaknya hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya, yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 13 Juni 2022:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Ketua KNPI atas cuitannya pada 4 Januari 2022.


https://www.liputan6.com/news/read/4985783/top-3-news-ferdinand-hutahaean-telah-bebas-dari-balik-jeruji-besi

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4985783/top-3-news-ferdinand-hutahaean-telah-bebas-dari-balik-jeruji-besi
Tokoh









Graph

Extracted

persons Ferdinand Hutahaean, Firman Shantyabudi, Kombes Pol Sambodo, Sambodo Purnomo Yogo,
companies ADA, WhatsApp,
ministries KNPI, Polda Metro Jaya,
parties Demokrat,
places DKI Jakarta,
cities Paseban,
transportations sepeda,