KemenPPPA Harap Kasun 50 Tahun Nikahi Gadis di Ngawi Dihukum Maksimal

  • 14 Juni 2022 07:24:14
  • Views: 12

Jakarta -

SM (50), Kepala Dusun (Kasun) Dung Banteng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan jadi tersangka setelah menikahi gadis 16 tahun secara diam-diam. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai SM bisa dikenakan hukum maksimal 15 tahun penjara.

Kami mengapresiasi Kapolres Ngawi yang telah mengambil tindakan terhadap kasus ini. Perbuatan pelaku jika memenuhi unsur pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014, maka terancam hukuman sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU 17 Tahun 2016, kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Kedua pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan persetubuhan dan pencabulan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, jelasnya.

Berikut bunyi pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).

Nahar mengatakan bahwa kepolisian juga bisa menyelidiki kasus ini menggunakan pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 10

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan Anak; b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Selanjutnya kepolisian diharapkan dapat menyelidiki kasus ini lebih lanjut agar dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Nahar.

Namun demikian, Nahar menyadari aparat penegak hukum hanya bisa menggunakan satu aturan pidana dalam menangani kasus di Ngawi ini. Dia berharap kepala dusun yang menikahi anak di bawah umur itu diganjal dengan hukuman yang paling berat.

Meskipun nanti sesuai dengan Pasal 64 KUHP maka hanya diterapkan satu aturan pidana dan akan diberlakukan ancaman pidana pokok yang paling berat, kata dia.

Baca selengkapnya pada halaman berikut.


https://news.detik.com/berita/d-6125869/kemenpppa-harap-kasun-50-tahun-nikahi-gadis-di-ngawi-dihukum-maksimal

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6125869/kemenpppa-harap-kasun-50-tahun-nikahi-gadis-di-ngawi-dihukum-maksimal
Tokoh

Graph