Direksi BUMN Fokus Kerja Aja

  • 14 Juni 2022 07:02:35
  • Views: 13

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai, kepala daerah hingga calon anggota legislatif (caleg). Direksi juga harus setia kepada Pancasila.

Keputusan tersebut dituangkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Larangan ter­maktub dalam perubahan ayat (1) Pasal 22 PP sebelumnya.

“Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, demikian bunyi dari PP tersebut yang di teken Jokowi pada 8 Juni 2022.

Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2022 juga mengatur pengangkatan Direksi BUMN. Menteri BUMN harus menetapkan daftar dan re­kam jejak calon anggota direksi. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1a) hingga (1c).

Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk Direksi BUMN.

Lebih lanjut, pengangkatan Direksi juga bisa meminta masu­kan dari Menteri Keuangan.

Berita Terkait : Jelang Pemilu, Parpol Dan Masyarakat Diminta Waspadai Ormas Khilafah

“Pengangkatan direksi, men­teri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan atau menteri teknis, sebagaimana dikutip dari ayat 2 Pasal 14.

Kemudian, dalam perubahan ini Presiden Jokowi juga menyisip­kan Pasal 17A di antara Pasal 17 dan 18. Pasal tersebut memerin­tahkan agar dalam kesehariannya seorang Direksi BUMN harus memiliki sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI.

Aturan ini resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada hari yang sama. Ayat (2) PP tersebut kemudian menya­takan ketentuan pelarangan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen).

“Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini sudah sangat tepat. Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dike­luarkan presiden, ujar Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun.

Akun @Bambangelf men­duga, aturan baru Presiden Jokowi ini dikeluarkan untuk mendorong BUMN menjauhi keriuhan politik. Dia menilai, aturan tersebut bagus.

“Setuju, fokus kerja saja, jangan cari popularitas, kata @hadi_supramono. “Semoga bukan retorika, sambung @rookandbridge. “Semoga imple­mentasinya benaran, aamiin, tambah @Yonz_lp.

 

Berita Terkait : Gelang Haji Harus Dipakai, Jangan Cuma Disimpan, Apalagi Buat Tuker-tukeran Kayak Cinderamata

Menurut @Fido_id_, selain BUMN bebas dari politik, level menterinya juga harus lepas dari kepengurusan partai. Tujuannya, agar kebijakan tidak terkontami­nasi politik sektoral atau disalah­gunakan untuk mendapatkan popularitas. “Mantap, timpal @HadiMul02528917.

Akun @agustinusamad men­gatakan, BUMN harus diisi orang-orang profesional. Tidak boleh ada titip-titipan. Bahkan, jika perlu bajak profesional terkenal.

Sementara, @angeunlada tidak yakin aturan baru tersebut diterapkan oleh perusahaan pelat merah. Soalnya, aturan yang lama, tentang rangkap jabatan saja dicuekin. “Apalagi yang sekarang, ujarnya.

Akun @papahstress_ masih menyimpan keraguan dengan keputusan Presiden. Kata dia, kalau memang benar Pesiden Jokowi serius, dirinya pasti men­dukung kebijakan tersebut.

“Dicek lagi kesungguhan para pejabat BUMN Pak, biar nggak pada maruk, saran dia.

Akun @msaid_didu menga­takan, aturan terkait larangan direksi BUMN berpolitik sudah ada sejak lama lewat PP Nomor 45 tahun 2005. Namun, pada praktiknya sekarang, komisaris BUMN banyak dari relawan atau caleg gagal dari koalisi partai penguasa.

Berita Terkait : Sandiaga Pilih Fokus Kelarin Tugas Menteri

“Jangan tertipu seakan aturan baru. Ini aturan lama sejak 2005. PP Nomor 45 Tahun 2005 sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003, sambung @Julian303. “Kalau mau buat gebrakan, larang jadi relawan atau tim sukses, tambah @andyydepp.

Akun @PutroJoyo18 mengungkapkan, ada 3 aturan prioritas yang harus dikeluarkan Jokowi untuk menyelamatkan BUMN. Pertama, larang menteri rangkap pengurus partai (apalagi ketua). Kedua, capres dilarang memakai fasilitas negara, ter­masuk BUMN. Dan ketiga, TNI dan Polri harus netral.

“Mungkin sudah ada aturan­nya, tapi dengan penegasan kembali oleh Presiden, gaungnya akan lebih terasa, katanya.

Akun @ARIFILIZER men­gungkapkan, banyak caleg ga­gal di 2019 menjadi komisaris BUMN dan berpotensi ikut caleg di 2024. “Perjelas saja aturan pengangkatan komisaris, katanya.

Akun @srikandi_hutan men­egaskan, aturan baru yang dibuat Jokowi merupakan amanah da­lam kebijakan bernegara. Wajib mematuhi amanat konstitusi UUD 45 dan Pancasila.

“Mandat kedaulatan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat no taipan oligarki, tegas dia. [ASI]


https://rm.id/baca-berita/nasional/128315/dilarang-jadi-pengurus-partai-dan-nyaleg-direksi-bumn-fokus-kerja-aja
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/128315/dilarang-jadi-pengurus-partai-dan-nyaleg-direksi-bumn-fokus-kerja-aja
Tokoh





Graph

Extracted

persons Erick Thohir, joko widodo,
companies ADA,
ministries DPR RI, Komisi VI DPR, TNI,
topics haji, NKRI,
products Pancasila, UUD 45,