3 Begal Handphone di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

  • 14 Juni 2022 01:03:32
  • Views: 12

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga begal dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Alexindo Medan Satria Bekasi pada 8 Juni 2022 terancam dihukum 12 tahun penjara.

Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya menjerat tiga pelaku MRR (21), RB (20), dan DAM (15)  dengan pasal 365 KUHP ayat 2, karena pencurian terjadi pada malam hari dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka DAM, yang masih di bawah umur, akan ditangani dengan UU Perlindungan Anak.

“Satu pelaku yang di bawah umur, masih 15 tahun inisialnya DAM, tidak kita tampilkan, kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin 13 Juni 2022.

Anggota komplotan begal yang baru berusia 15 tahun itu bertugas mengemudikan sepeda motor. Sedangkan RB menjadi eksekutor dan MRR berperan sebagai joki dan pengawas. Satu lagi pelaku berinisial RB (21) masih dalam pengejaran tim penyidik.

Ketiga tersangka begal dalam kasus pencurian ponsel di Bekasi itu ditangkap di Citeurep, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 11 Juni 2022. Zulpan menegaskan bahwa tiga pelaku sudah berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

NADIYAH DZAKIRAH | TD

Baca juga: Kasus Begal Bercelurit di Bekasi, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka


https://metro.tempo.co/read/1601561/3-begal-handphone-di-bekasi-terancam-dihukum-12-tahun-penjara

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1601561/3-begal-handphone-di-bekasi-terancam-dihukum-12-tahun-penjara
Tokoh



Graph

Extracted

persons Endra Zulpan,
ministries Polda Metro Jaya,
products celurit,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, Sumatera Utara,
cities Bekasi, Bogor,
cases pencurian,
transportations sepeda,
brands Apple,