Anggota DPRD Anak Mantan Bupati Banjarnegara Diperiksa KPK

  • 13 Juni 2022 13:55:40
  • Views: 8

Jakarta -

KPK memanggil Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Amalia Desiana terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Amalia merupakan anak Budhi.

Pemeriksaan saksi TPPU di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kota Semarang. Selain Amalia, KPK juga memanggil Ari Subagyo selaku Direktur PT Buron Tirto Baskoro; Eman Setyawan selaku pihak swasta; Ahmad Setiawan selaku eks Kadinkes Kabupaten Banjarnegara atau Sekretaris DPRD Kabupaten Banjarnegara; dan Endar Setiyoko selaku PNS.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, sambung Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka dugaan TPPU. Hal itu disampaikan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti baru perkara pencucian uang.

Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dkk, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka BS dkk, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3).

Budhi, kata Ali, diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak, ujarnya.

Budhi sendiri telah divonis 8 tahun penjara. Dia divonis di kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Dilansir dari Antara, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022), itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Budhi dihukum 12 tahun penjara.

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 700 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

(haf/dhn)

https://news.detik.com/berita/d-6124557/anggota-dprd-anak-mantan-bupati-banjarnegara-diperiksa-kpk

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6124557/anggota-dprd-anak-mantan-bupati-banjarnegara-diperiksa-kpk
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
companies ADA,
ministries DPRD, Kejaksaan, KPK,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cities Banjarnegara, Semarang,
cases korupsi, Tipikor,