Korupsi di Anak Usaha Jakpro, Aset Rp157 Miliar Disita

  • 13 Juni 2022 12:09:32
  • Views: 12

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Total aset yang disita senilai Rp157 miliar. 
 
Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000, kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juni 2022. 
 
Cahyono memerinci sejumlah aset yang disita. Pertama, penyitaan terkait pembangunan menara telekomunikasi di antaranya lahan perkebunan di Desa Tarabunga, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatra Utara (Sumut), seluas 1.916 m2 senilai Rp2,5 miliar. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian, lahan perkebunan di Desa Pariksabungan, Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumut seluas 893 m2 dengan nilai Rp1,7 miliar. Lalu, bangunan tanah dan rumah berbentuk Villa di Batulawang, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat (Jabar), senilai Rp1,5 miliar. Villa di Nabrak, Gunung Putri, Bogor, Jabar, senilai Rp3 miliar. 
 
Baca: KPK Terus Berupaya Mendongkrak PNBP dari Pemulihan Aset
 
Selanjutnya, rumah dan dua sertifikat hak milik yang berlokasi di Perum Tytian Indah Nomor 5 Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp10 miliar. Perkantoran PT Goesar Tiga Putra di Billymoon, Jakarta Timur seluas 1.000 m2 dengan nilai Rp45 miliar. Ada mobil merek Toyota Vellfire berpelat B 2769 THL warna hitam senilai Rp740 juta. 
 
Sementara itu, aset yang disita terkait infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) antara lain uang dari saksi mantan Direktur Keuangan PT JIP satu bundel senilai Rp1.711.000.000. Lalu, perangkat GPON sebanyak 79 site senilai Rp86 miliar. 
 
Ada pula penyitaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Antara lain kerangka kapal layar motor Rumiris, mesin KLM, dua unit genset yang disita di desa Tarabunga, Tampahan, Toba, Sumut dengan nilai Rp5 miliar. Lalu, uang tunai dari para saksi senilai Rp276.302.000, dan mobil Daihatsu Xenia berpelat B 1425 SKK warna hitam senilai Rp99.500.000.
 
Barang bukti itu akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan putusan pengembalian kerugian negara. Polri memprediksi negara merugi Rp312 miliar akibat dugaan rasuah itu. 
 
Kasus bermula saat PT JIP melakukan kerja sama menerima order menara telekomuniasi dengan pihak swasta periode 2015-2016. Pihak swasta itu yakni PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT M, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (TSM).
 
 
Halaman Selanjutnya
Rincian kerja sama itu ialah…

https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNngL9Ab-korupsi-di-anak-usaha-jakpro-aset-rp157-miliar-disita

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNngL9Ab-korupsi-di-anak-usaha-jakpro-aset-rp157-miliar-disita
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, PT Jakpro,
ministries Bareskrim Polri, KPK,
products PNBP,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, Sumatera Utara,
cities Bekasi, Bogor, Cianjur, Gunung,
cases korupsi, Tipikor,
transportations Daihatsu Xenia,
brands Daihatsu, Toyota,