Iming-imingi Uang dan Cincin Emas, Kadus di Ngawi Tega Setubuhi Anak Bawah Umur

  • 13 Juni 2022 11:14:00
  • Views: 18

Iming-imingi Uang dan Cincin Emas, Kadus di Ngawi Tega Setubuhi Anak Bawah Umur

Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria yang berprofesi sebagai kepala dusun di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mendekam di penjara. Pria beristri itu diduga tega menyetubuhi anak di bawah umur.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolres Ngawi, AKBP Wayan Winaya, mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban mengenai aksi bejat pelaku pada 8 Juni 2021. Lewat laporan tersebut, orangtua korban mengadukan perbuatan pelaku yang sudah dilancarkan sampai empat kali dalam kurun waktu tiga bulan.

Kemudian, tim Polres Ngawi bergerak menangkap pelaku pada 11 Juni 2022 di rumahnya. Saat diperiksa, pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali, masing-masing di lokasi berbeda.

“Kami telah menangkap pelaku persetubuhan anak. Persetubuhan dilakukan dua kali di wilayah Ngawi, dan dua kali di luar wilayah Ngawi, ujar Winaya saat rilis perkara di Mapolres Ngawi, Senin (13/6/2022).

Winaya melanjutkan dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan iming-iming kepada korban berupa uang dan cincin emas. Pihaknya telah menyita barang-barang tersebut sebagai barang bukti.

“Pelaku memberikan iming-iming berupa uang tunai dan cincin emas yang sudah kami sita, kata Winaya.

Dia kemudian menjelaskan kronologis perkenalan antara pelaku dengan korban. Dari hasil pemeriksaan, Winaya mengungkapkan pelaku dan korban melakukan ‘kopi darat’ di wilayah Kedunggalar setelah berkenalan lewat media sosial.

Keduanya pun menjalin hubungan pada April hingga Juni. Setiap pertemuan, pelaku membujuk korban agar mau melakukan hubungan laiknya suami istri dengan iming-iming uang dan cincin.

Pelaku sendiri sebenarnya sudah beristri. Sementara istri pelaku saat ini berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan baru pulang sekali selama 14 tahun merantau ke luar negeri.

Sempat beredar informasi yang menyebut pelaku telah menikahi korban secara siri. Terkait informasi itu, Winaya belum dapat memberikan informasi pasti dan masih dalam pendalaman penyidik.

“Untuk informasi terkait pelaku yang menikahi korban secara siri masih akan kami dalami, kata Winaya.

Sementara itu, pelakui menyebut sempat diminta bertanggung jawab oleh pihak keluarga korban karena ketahuan. Pelaku diminta keluarga untuk memperistri korban namun hanya berujung janji.

“Saya khilaf karena menjalani hubungan dengan anak di bawah umur dan melakukan persetubuhan. Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat atas kegaduhan ini. Saya menyesal, kata SMN.

Dia pun mengakui sudah 14 tahun lamanya sang istri berada di luar. Selama itu baru pulang sekali sehingga pelaku mencari kesempatan untuk melampiaskan hasratnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1). Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksima Rp5 miliar. (fiq/beq)


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/iming-imingi-uang-dan-cincin-emas-kadus-di-ngawi-tega-setubuhi-anak-bawah-umur/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/iming-imingi-uang-dan-cincin-emas-kadus-di-ngawi-tega-setubuhi-anak-bawah-umur/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ngos PMI,
topics migran indonesia,
products emas,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Ngawi,
musicclubs APRIL,