Partai Buruh Klaim KPU Lakukan Pelanggaran Ini Jelang Pemilu 2024

  • 13 Juni 2022 10:29:43
  • Views: 7

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh berencana mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Senin (13/6/2022).

Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU jelang Pemilu 2024.

1. Pelanggaran mengenai persyaratan anggota partai

PartaiPresiden Partai Buruh, Said Iqbal saat bicara di Kongres Partai Buruh, Selasa (5/10/2021)

Pertama, pelanggaran mengenai persyaratan anggota partai, di mana pendaftaran kepengurusan harus sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP elektronik. Aturan ini tertera dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi.

Dengan merujuk pada aturan tersebut, Said mencontohkan, buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan aturan itu, jika ia mendaftar sebagai anggota Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya berpotensi menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dan statusnya sebagai anggota Partai Buruh berpotensi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi, ujar Said dalam keterangannya, pada Senin (13/6/2022).

Dia menilai hal tersebut tentu termasuk dalam pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945.

Nah, aturan yang semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, kata Said.

Baca Juga: Calon Komisioner KPU Afifuddin Ingin Redakan Ketegangan KPU-Bawaslu

2. Masa kampanye yang singkat

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

PartaiIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Kemudian yang kedua, kata Said, terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari. Aturan ini jelas menyimpang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Padahal, konstruksi UU Pemilu mendesain masa kampanye paling sedikit 7 bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan. Said menilai bahwa KPU telah salah kaprah mendefinisikan kampanye.

Pihaknya menilai bahwa kampanye sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik. Sehingga seharusnya kampanye dipandang sebagai kepentingan pemilih untuk pendidikan politik, bukan peserta pemilu semata.

Jadi, dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu, dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-nimbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu, tutur Said.

Baca Juga: Ancam Demo KPU, Partai Buruh Minta Masa Kampanye 75 Hari Dicabut

3. KPU tidak mempunyai persiapan yang matang

PartaiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga, terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022). Dalam Peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan, ucap Said.

Dengan adanya aturan itu, Said mengaku bahwa Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal kampanye. Sebagai partai politik bakal calon peserta Pemilu, Partai Buruh berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Sementara, mulai dari jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada satu pun yang jelas diatur waktunya dalam PKPU 3/2022.

Di sini saya lihat KPU seperti main-main dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Padahal dari Pemilu ini kita hendak membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut. Beberapa persoalan di atas itulah yang akan kami laporkan kepada Bawaslu. Sebagai lembaga yang bertugas meluruskan penyimpangan Pemilu jelas Bawaslu harus mengambil tindakan terhadap KPU, kata dia.


https://www.idntimes.com/news/indonesia/yosafat-diva-bagus/partai-buruh-klaim-kpu-lakukan-pelanggaran-ini-jelang-pemilu

Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/yosafat-diva-bagus/partai-buruh-klaim-kpu-lakukan-pelanggaran-ini-jelang-pemilu
Tokoh





Graph

Extracted

persons Muhammad, Said Iqbal,
companies ADA,
ministries Bawaslu, KPU,
topics Buruh, Pemilu 2024,
products KTP, PKPU, UU Pemilu, UUD 1945,
nations Indonesia,
places BANTEN, DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TIMUR,
cities bandung, Sumenep, Tangerang,