Hari ini, Polisi Berlakukan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 25 Titik DKI Jakarta

  • 13 Juni 2022 09:25:40
  • Views: 24

Merdeka.com - Permberlakuan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap (gage) resmi diterapkan hari ini. Usai masa uji coba perluasan di 13 ruas jalan Jakarta selesai.

Betul tanggal 13 Juni hari ini sudah dimulai penindakan terhadap perluasan 13 ruas jalan gage yang baru, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal dalam keterangannya, dikutip Senin (13/6).

taboola

Sehingga total terdapat 25 ruas jalan yang berlakukan aturan gage sebagaimana Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Adapun penerapan kebijakan gage di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada hari Senin (13/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 25 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan gage.

Sementara untuk waktu operasional aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.

2 dari 2 halaman

Berikut 25 ruas jalan ganjil-genap yang mulai dikenakan sanksi tilang:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

[ded]

https://www.merdeka.com/jakarta/hari-ini-polisi-berlakukan-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-25-titik-dki-jakarta.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/hari-ini-polisi-berlakukan-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-25-titik-dki-jakarta.html
Tokoh









Graph