MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap (gage) di 26 ruas jalan sejak 6 Juni 2022.
Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan hari ini.
Baca Juga
Dua Hari Uji Coba, Hampir Seribu Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap di Lokasi Baru
Sanksi terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perluasan titik ganjil genap ini disepakati melalui hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.
Baca Juga
Perluasan Ganjil Genap Jakarta, Ratusan Kendaraan Terjaring Melanggar
Ia menuturkan, salah satu alasan penerapan gage adalah aktivitas masyararakat yang kembali pulih dan peningkatan volume kendaraan.
Sambodo melanjutkan, ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan di 13 ruas jalan tetap berjalan penindakannya.
Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. (Knu)
Baca Juga
Belasan Titik Baru Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tak Langsung Lakukan Penilangan