Sidang Dakwaan, KPK Bakal Beberkan Perbuatan Pidana Bupati Langkat

  • 13 Juni 2022 08:49:31
  • Views: 6

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK bakal membeberkan perbuatan pidana yang dilakukan Terbit dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.

Surat dakwaan akan dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Betul, sesuai penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sidang perdana hari ini (13/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.

Selain Terbit, tim penyidik juga merampungkan berkas tersangka lainnya dalam kasus ini.

Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk TRP dkk pada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap terkait pekerjaan proyek di Langkat tahun anggaran 2020 sampai 2022. Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan lima tersangka lain.


https://www.liputan6.com/news/read/4985042/sidang-dakwaan-kpk-bakal-beberkan-perbuatan-pidana-bupati-langkat

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4985042/sidang-dakwaan-kpk-bakal-beberkan-perbuatan-pidana-bupati-langkat
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
ministries KPK, PN Jakarta Pusat,
places DKI Jakarta,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,