Cara Membuat Paspor Online serta Biayanya, Praktis dan Cepat

  • 12 Juni 2022 22:06:22
  • Views: 12

KOMPAS.com - Paspor diperlukan untuk syarat perjalanan antar negara karena paspor adalah identitas resmi yang diakui secara internasional. Bagaimana cara membuat paspor (cara bikin paspor)?

Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. Terkadang paspor juga berisi informasi lain mengenai identifikasi individual. 

Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Baca juga: Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya?

E-paspor ini memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.

Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrsi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

WNI

Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
IlustrasiUnsplash/Inkredo Designer Ilustrasi paspor anak, cara membuat paspor online dan offline.

WNI domisili luar Indonesia

Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:


https://money.kompas.com/read/2022/01/01/132923526/cara-membuat-paspor-online-serta-biayanya-praktis-dan-cepat
 

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/01/01/132923526/cara-membuat-paspor-online-serta-biayanya-praktis-dan-cepat
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Kemenkum HAM,
products KTP, Paspor,
nations Indonesia,
cases HAM,