Syarat ASN Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Bocorannya

  • 12 Juni 2022 21:47:18
  • Views: 11

Suara.com - Sejumlah upaya dilakukan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) tidak ogah-ogahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan. Salah satu iming-imingnya yakni menyediakan rumah dinas gratis bagi ASN maupun TNI/Polri yang bekerja di IKN. Simak daftar syarat ASN dapat rumah gratis di IKN berikut.

Rumah gratis bagi ASN itu itu disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Rahajoe, di Jakarta beberapa hari lalu. Dhony menegaskan ASN tidak perlu membeli rumah lagi ketika hijrah ke IKN. Pemerintah, imbuhnya, sudah memiliki hunian untuk digunakan para abdi negara. Rumah itu dapat dihuni ASN hingga masa jabatannya selesai.

Ada dua jenis rumah yang dapat digunakan ASN yakni rumah tapak dan rumah susun.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila ASN ingin mendapatkan rumah dinas gratis di IKN. Apa saja syarat ASN dapat rumah dinas gratis di IKN? Pemerintah menyatakan ada perbedaan rumah dinas antargolongan ASN. Berikut rinciannya. 

Baca Juga: Lembaga Adat Paser Dorong Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara Segera Terealisasi

1. Tipe Rumah

Rumah Tapak

  • Menteri atau kepala lembaga mendapat rumah dinas seluas 580 meter persegi.
  • Pejabat negara mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
  • JPT Madya/Eselon I mendapar rumah dinas seluas 390 meter persegi.

Rumah Susun

  • JPT Pratama/Eselon II mendapat rumah rusun seluas 290 meter persegi.
  • Administrator/Koordinator/Eselon III mendapat rumah rusun seluas 190 meter persegi.
  • Jabatan fungsional mendapat rumah rusun seluas 98 meter persegi.

2. Belasan Ribu Rumah untuk ASN

Ada sekitar 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Rumah dinas ASN di IKN sendiri dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.

Baca Juga: Pria Sukoharjo Selingkuh dengan Oknum Dokter RSUD di Gunungkidul, Digerebek Istri Sah

Proses pembangunan saat ini masih dalam tahap Letter of Intent (LOI). Nantinya, ASN maupun TNI/Polri dilarang memperjualbelikan rumah dinas yang mereka tempati. 


https://www.suara.com/news/2022/06/12/210754/syarat-asn-dapat-rumah-dinas-gratis-di-ikn-ini-bocorannya

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/12/210754/syarat-asn-dapat-rumah-dinas-gratis-di-ikn-ini-bocorannya
Tokoh



Graph

Extracted

persons Dhony Rahajoe,
companies ADA,
ministries ASN, TNI,
fasums Istana Negara,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH, KALIMANTAN TIMUR,
cities Gunungkidul, Sukoharjo,