Restorative Justice, Kejagung Setop Penuntutan Kasus Anak Curi Sapi Ibu

  • 12 Juni 2022 21:24:48
  • Views: 10

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap Samsul Bahri tersangka kasus anak mencuri sapi orang tuanya. Kasus tersebut dihentikan karena telah terjadi perdamaian antara anak dan ibu.

Miswana adalah seorang ibu yang menjadi korban pencurian seekor sapi oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Samsul Bahri alias Baba. Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice, kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/6/2022).

Kasus tersebut dilakukan penghentian penuntutan karena pihak korban merupakan orang tua tersangka yang telah memaafkan perbuatan anaknya. Selain itu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka juga di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan surat edaran pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Kasus itu bermula, pada Rabu 06 April 2022 pukul 18:00 WIB, Samsul Bahri mengambil sapi milik ibu kandungnya dari kandang tanpa seizin saksi Ermawi selaku pihak yang dipercayakan oleh korban Miswana untuk merawat sapi tersebut. Setelah berhasil mengeluarkan sapi dari dalam kandang, Samsul langsung menaikkan sapi tersebut ke atas mobil pick up dan dibawa menuju Bantal. Akibatnya, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.

Selanjutnya, pada Kamis 07 April 2022 sekira pukul 00:20 WIB, korban Miswana melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum Samsul anak kandungnya sendiri. Akhirnya, Samsul berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Selanjutnya usai mendengar kronologis kejadian dan mengetahui bahwa tersangka adalah anak kandung dari korban, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Widiyono dan Suryani selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan mediasi antara korban dan tersangka hingga akhirnya terjadi perdamaian yang disaksikan Kepala Desa Bantal, Tokoh Masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus.

Tersangka Samsul pun meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut, tuturnya.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

(yld/isa)

https://news.detik.com/berita/d-6123752/restorative-justice-kejagung-setop-penuntutan-kasus-anak-curi-sapi-ibu

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6123752/restorative-justice-kejagung-setop-penuntutan-kasus-anak-curi-sapi-ibu
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ketut Sumedana,
ministries Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Polisi,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Situbondo,
cases pencurian,
animals Sapi,
musicclubs APRIL,