Jokowi Larang Direksi BUMN Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah, Kalau Melanggar Ini Sanksinya!

  • 12 Juni 2022 19:47:24
  • Views: 3

AKURAT.CO, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Direksi BUMN menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.

Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP tersebut yang dikutip, Minggu (12/6/2022) .

Kemudian dalam ayat 2, dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 akan diatur dengan Peraturan Menteri.

baca juga:

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, bunyi ayat 2.

Untuk diketahui, PP tersebut diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam aturan sebelumnya, hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif. Namun dengan aturan baru tersebut maka anggota BUMN dilarang menjadi calon kepala atau wakil kepala tak tertulis di aturan sebelumnya. 

Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif, bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 2005.

Aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.

Selain larang berpolitik, dalam pasal 17A Jokowi juga menyerukan direksi BUMN saat bekerja harus setia dan taat dengan aturan-aturan di Indonesia.


https://akurat.co/jokowi-larang-direksi-bumn-calonkan-diri-jadi-kepala-daerah-kalau-melanggar-ini-sanksinya

Sumber: https://akurat.co/jokowi-larang-direksi-bumn-calonkan-diri-jadi-kepala-daerah-kalau-melanggar-ini-sanksinya
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
nations Indonesia,