Perludem Sarankan KPU Fasilitasi Keterbukaan Informasi Peserta Pemilu 2024

  • 12 Juni 2022 18:04:03
  • Views: 7

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi keterbukaan informasi seluas-luasnya peserta pemilu 2024. Direktur Eksekutif Perludem Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, cara itu agar memaksimalkan masa kampanye yang terbatas.

“Biasanya di masa kampanye digunakan pemilih untuk mempelajari siapa atau apa latar belakang peserta pemilu, ujarnya saat dihubungi, Ahad, 12 Juni 2022.

Dia menuturkan, informasi calon yang terafiliasi dengan partai politiknya tidak hanya berasal dari pribadi calon yang bersangkutan saja. Tetapi KPU juga mesti menyiasati keterbukaan informasi yang penting untuk diakses bagi pemilih nanti.

“Maka akses informasi tersebut harus dibuka seluas-luasnya. Sehingga pemilih bisa memanfaatkan waktu yang 75 hari tersebut, katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya dan KPU telah menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Keputusan tersebut dinyatakan saat usai audiensi pimpinan DPR dan Pimpinan KPU di Komplek Parlemen pada Senin, 6 Juni 2022.

Durasi masa kampanye ini sebelumnya memang menjadi perdebatan. Pemerintah semula mengusulkan 90 hari, KPU ingin 120 hari dan rapat internal Komisi II DPR RI meminta 60 hari.

Dalam rapat konsinyering KPU, DPR, dan Pemerintah, kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah. Setelah bertemu Presiden Jokowi pada 30 Mei lalu, KPU menyebut durasi kampanye disepakati 90 hari.

Sementara itu, Partai Buruh menilai masa kampanye yang ditentukan menjadi 75 hari adalah pembangkangan hukum. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, proses perancangan pemilihan umum 2024 tidak beres sejak awal pembahasan.

“Pernyataan Komisioner KPU dan sejumlah Anggota DPR yang menyatakan bahwa masa kampanye 75 hari tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum, katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.

Menurut Salahudin, bunyi Undang-Undang Pemilu sudah jelas bahwa daftar calon legislatif diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum pemungutan suara. Lalu tiga hari setelah daftar ditetapkan, masa kampanye harus dimulai sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Padahal, aturan masa kampanye 75 hari yang hendak dituangkan dalam PKPU jelas-jelas bertentangan dengan pengaturan UU Pemilu, tuturnya.

Baca: Partai Buruh Peringatkan Soal Politik Uang dalam Pertemuan dengan KPU


https://nasional.tempo.co/read/1601082/perludem-sarankan-kpu-fasilitasi-keterbukaan-informasi-peserta-pemilu-2024

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1601082/perludem-sarankan-kpu-fasilitasi-keterbukaan-informasi-peserta-pemilu-2024
Tokoh





Graph

Extracted

persons joko widodo, Puan Maharani,
companies Reuters,
ministries DPR RI, Komisi II DPR, KPU,
ngos Perludem,
topics Buruh, Pemilu 2024,
products PKPU, UU Pemilu,
places DKI Jakarta,