Kemenkeu Jelaskan PPN 11 Persen untuk Layanan E-Money, yang Dipajak Bukan Saldonya

  • 12 Juni 2022 14:36:00
  • Views: 12

PIKIRAN RAKYAT - Pasal 7 UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) mengatur besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 11 persen per 1 April 2022.

Pada 1 Mei 2022, pemerintah mulai memungut pajak untuk jasa layanan keuangan digital seperti dompet digital, pinjaman online, dan transaksi kripto.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui akun TikTok resminya, @KemenkeuRI, menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak adalah biaya layanannya, bukan besaran uangnya.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, semisal kita mengisi saldo digital sebesar Rp100 ribu dan dikenakan biaya layanan Rp1.000, maka yang akan dikenakan pajak adalah biaya layanannya yang Rp1.000, bukan Rp100 ribu.

Baca Juga: Persib Bandung vs Bali United di Piala Presiden 2022, Stadion GBLA Jadi Motivasi untuk Pangeran Biru

Dengan pemberlakuan PPN 11 persen, maka total biaya yang dibayarkan adalah Rp101.110

Kemenkeu menjelaskan bahwa uang dari pajak digunakan untuk membangun fasilitas yang disediakan pemerintah untuk rakyat selama pandemi.

Selama pandemi ini, ada banyak fasilitas yang disediakan pemerintah untuk rakyat, contohnya vaksin gratis, biaya pengobatan, bantuan sosial untuk masyarakat rentan miskin, bantuan keringanan kredit bagi UMKM yang diterpa pandemi, dan melanjutkan berbagai pembangunan, kata Kemenkeu.

Baca Juga: Tiba Sore Ini, Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Akan Dibawa ke Bandung via Darat

Kemenkeu juga menjelaskan bahwa banyak APBN yang dikeluarkan selama pandemi Covid-19.


https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-014716284/kemenkeu-jelaskan-ppn-11-persen-untuk-layanan-e-money-yang-dipajak-bukan-saldonya

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-014716284/kemenkeu-jelaskan-ppn-11-persen-untuk-layanan-e-money-yang-dipajak-bukan-saldonya
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ridwan Kamil,
companies ADA, TikTok,
ministries Kemenkeu, Kementerian Keuangan,
topics APBN, Bantuan Sosial,
products Pinjol, UMKM, vaksin,
places JAWA BARAT,
cities bandung,
cases covid-19,
sportclubs Bali United, Persib Bandung,
musicclubs APRIL,