KPK Nasibmu Kini, Sungguh Menyedihkan Dan Menggetirkan

  • 12 Juni 2022 07:02:59
  • Views: 8

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan agar dibubarkan saja. Tingkat kepercayaan publik yang semakin menurun jadi alasan utamanya.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri merespon santai dan tidak mau ambil pusing dengan usulan pembubaran tersebut. Dia memastikan, KPK terus bekerja berikhtiar bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi di Tanah Air.

“KPK terbuka atas kritik dari mana pun, tegas dia.

Ali menambahkan, KPK juga mengapresiasi hasil survei terkait kepercayaan publik. KPK, kata dia, akan menjadikan hasil survei tersebut sebagai introspeksi ke depannya agar lebih baik.

“Masukan positif bagi perbai­kan internal KPK, tandasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang mengusulkan agar KPK dibubarkan. Hal Itu, disampaikan menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik ter­hadap KPK paling rendah di antara penegak hukum lainnya.

Berita Terkait : Taliban Bubarkan Komisi HAM, Hemat Keuangan Negara

Dengan dibubarkannya KPK, Rasamala pun mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) diperkuat untuk melakukan pemberantasan korupsi. “Saya usul KPK dibubarkan saja, tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt.

Menurutnya, memperkuat kinerja Kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran KPK. Dengan begitu, kata dia, publik dapat mendorong kinerja Kejaksaan agar lebih maksimal lagi.

“Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman, supaya fokus pencegahan, ucapnya.

Rasamala menambahkan, tu­runnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK merupakan fakta yang dibuktikan lewat berbagai survei publik. Dengan kon­disi tersebut, maka perlu adanya evaluasi untuk dapat melihat apa sebenarnya yang menjadi persoalan di KPK.

“Kalau persoalannya di pimpi­nannya, maka perlu dilakukan koreksi terhadap pimpinannya. Jika persoalannya di kelembagaan, maka lembaganya harus dikoreksi. Jika persoalannya adalah undang-undangnya, ma­ka undang-undangnya harus diperbaiki. Tidak bisa didiamkan saja, paparnya.

 

Menurut Rasamala, ada tiga opsi yang bisa dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki situasi tersebut. Misalnya, ko­reksi pimpinan KPK, revisi Undang-undang (UU) KPK atau bubarkan KPK. “Membubarkan KPK bisa jadi pilihan terakhir, kata Rasamala.

Berita Terkait : Pengusaha Merengek-rengek

Adapun hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia menunjukkan, tingkat kepercayaan terhadap KPK paling rendah di antara lembaga penegak hukum lainnya. Survei ini dilakukan pada tanggal 18-24 Mei 2022 melalui metode Random Digit Dialing (RDD).

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi mengungkapkan, TNI berada di posisi teratas dengan tingkat kepercayaan 85,3 persen, disusul Presiden 73,3 persen, dan Polri sebanyak 66,6 persen.

“KPK di antara lembaga penegak hukum tingkat trust-nya paling rendah, ungkap Burhanudin.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendukung usulan pembubaran KPK. Dia bilang, personel KPK digabung dengan Kejaksaan. Yaitu, ditempatkan pada penanganan korupsi atau pi­dana khusus Kejaksaan Agung.

Menurut Boyamin, pembubaran KPK agar pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung semakin optimal. Sebab, menurut dia, terdapat ketimpangan gaji pegawai dan anggaran pember­antasan korupsi pada dua lembaga penegak hukum tersebut.

“Gaji (pegawai) KPK sangat tinggi sehingga dengan melebur ke Kejagung kan membawa dampak gaji yang tinggi terh­adap pegawai Kejagung, kata Boyamin.

Berita Terkait : Idul Fitri, Puncak Ibadah Yang Menyatukan Dan Menguatkan

Sementara Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romali Atmasasmita menilai koreksi internal KPK lebih baik dari usulan pembubaran. Kata dia, koreksi internal KPK lebih sehat dan adil daripada usulan pembubaran KPK.

Dia mengungkapkan, ide pem­bubaran KPK sudah pernah ter­pikirkan olehnya ketika lembaga itu dipimpin Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Sebab, kata dia, KPK telah melanggar hak asasi 36 orang yang ditetapkan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

“Di masa itulah praktik stig­matisasi terjadi dengan dukungan lembaga swadaya masyarakat yang sebagian dananya diper­oleh dari KPK, kayanya.

Untuk kondisi kekinian, ka­ta Romli, hasil survei yang men­gatakan kinerja KPK menurun, tidak menjadi dasar atau rujukan pembubaran lembaga anti rasuah itu. Kata dia, kesimpulan hasil sur­vei yang dijadikan rujukan untuk membubarkan KPK bias arah dan penuh kebencian belaka. [ASI]


https://rm.id/baca-berita/nasional/128084/diusulkan-dibubarkan-kpk-nasibmu-kini-sungguh-menyedihkan-dan-menggetirkan
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/128084/diusulkan-dibubarkan-kpk-nasibmu-kini-sungguh-menyedihkan-dan-menggetirkan
Tokoh











Graph