Ini akibat aturan penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, ujar Paramita saat dihubungi, Sabtu, 11 Juni 2022.
Ia mengatakan aturan main mengenai ambang pencalonan presiden belum diubah. Menurut dia, hoaks, disinformasi, politik identitas, dan penggunaan isu suku, ras, dan agama (SARA) masih terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pengamat Nilai Ada 3 Skenario di Balik Isu Reshuffle
JPPR turut mendaftar menjadi pemantau pemilu. Paramita menjelaskan peran pemantau pemilu tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi melaksanakan pendidikan pemilih di era digital.
Kami menyiapkan pemantau dari pengurus JPPR di 21 Provinsi atau sekitar 137 anggota dalam pengurusan yang saat ini sedang dibentuk. JPPR berupaya membentuk kepengurusan di 514 kota/kabupaten untuk pemantauan, terang Mita.
Penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Waktu pelaksanaan kampanye ini jauh lebih singkat ketimbang pemilu sebelumnya, 6 bulan 3 minggu. Alasan pendeknya durasi kampanye ini disebut guna meminimalisasi polarisasi di masyarakat akibat pilihan politik yang berbeda.
(AGA)