RRI Beri Masukan Frekuensi Tunggal Pada DPR

  • 12 Juni 2022 00:40:30
  • Views: 14

KBRN, Banda Aceh: Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Mohammad Kusnaeni memberi masukan pada Komisi 1 DPR, agar RRI memperoleh frekuensi tunggal (single frekuensi) untuk siaran nasional. Masukan ini disampaikan saat mendampingi kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke provinsi Aceh, Sabtu (11/6/2022).

Jika ada satu single frekuensi yaitu di 88,8 FM atau RRI Programa 3, maka ini akan sangat baik untuk sosialisasi program pembangunan, kata Kusnaeni menjelaskan. 

RRI sudah bertahun-tahun mengajukan permintaan frekuensi tunggal ke Kementerian Kominfo. Tetapi belum dapat terlaksana karena kendala regulasi. Maka Kusnaeni berharap dengan revisi UU Penyiaran, maka hal ini (frekuensi tunggal) dapat diatur. 

Kunjungan kerja Komisi I DPR ke Provinsi Aceh ini memang dalam rangka mendapat masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-undang  Penggantian atas Undang-undang Nomor 32/2022 tentang Penyiaran. Rombongan Komisi I ini dipimpin Ketua Tim yang juga wakil ketua komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.

Bertempat di studio TVRI Aceh di Aceh Besar, Komisi I DPR bertemu langsung dengan Kepala TVRI Aceh, Kepala RRI Banda Aceh, Ketua Lembaga Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Aceh dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Lokal.  

Kepala RRI Banda Aceh, Dwi Korianingsih menyampaikan kondisi di Provinsi Aceh masih ada wilayah yang blank spot atau belum terjangkau siaran RRI. Sehingga penting untuk segera dicarikan solusi, agar semua wilayah mendapat akses yang sama.

Sementara itu Anggota DPR RI asal Aceh, Fadhlullah yang turut hadir, meminta lembaga penyiaran untuk memperbanyak program kearifan lokal yang bernuansa Islami. Karena ini sesuai dengan karakter masyarakat di Aceh. 

Menyikapi masukan yang disampaikan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskan kearifan lokal menjadi salah satu unsur penting dalam penyusunan undang-undang penyiaran.

Agar konsep masukan single frekuensi di RRI, penguatan TVRI, program kearifan lokal, saya rasa itu semua baik. Jadi penguatan kearifan lokal nanti mesti masuk (revisi RUU Penyiaran), kata Utut Adianto. 


https://rri.co.id/nasional/peristiwa/1489930/rri-beri-masukan-frekuensi-tunggal-pada-dpr?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/nasional/peristiwa/1489930/rri-beri-masukan-frekuensi-tunggal-pada-dpr?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh





Graph

Extracted

persons Abdul Kharis Almasyhari, Utut Adianto,
companies ADA,
ministries DPR RI, Komisi I DPR, KPI, LPP, LPS, TVRI,
topics Spektrum Frekuensi Radio,
nations Indonesia,
places Aceh,
cities Banda Aceh,