10 Larangan Dalam Haji, Tak Boleh Sembarangan saat Ibadah di Tanah Suci

  • 11 Juni 2022 19:47:58
  • Views: 14

Suara.com - Ketika sudah memasuki ihram, jamaah haji 2022 sudah tak boleh bersikap sembarangan. Menyadur Nu Online, ini beberapa larangan dalam haji  yang harus diperhatikan ketika berada di tanah suci. Apa saja itu?

Dalam tulisan berjudul Ini Larangan-larangan dalam Ibadah Haji, dijelaskan bahwa apa yang boleh dilakukan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji dalam keadaan ihram. Simak penjelasan beberapa larangan dalam haji berikut ini.

Jemaah haji yang melanggar larangan dalam haji akan terkena sanksi yang berkaitan dengan ibadahnya. Syekh Abu Syuja dalam Taqrib menyebut sepuluh hal larangan dalam haji di tanah suci. 

Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat.

Baca Juga: Innalillahi, Calon Haji Indonesia yang Meninggal di Tanah Suci Bertambah Jadi Dua Orang

Meski begitu, hal ini tak sepenuhnya dianggap sebagai larangan. Pandangan Abu Syuja ini diberi catatan oleh ulama Syafiiyah. KH Afifuddin Muhajir mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah. 

Menurutnya, sebagian yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, bukan larangan haji.

“(Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram, (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 92).

Sedangkan Syekh Nawawi Banten menerangkan kelonggaran tentang larangan potong kuku, rambut atau bulu yang keberadaannya cukup mengganggu. Potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan tanpa konsekuensi sanksi.

“(Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tapi , jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah.

Baca Juga: Uang Pas-pasan, Haji Dulu atau Umroh? Begini Jawaban Buya Yahya

Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya, (Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, hal. 125).


https://www.suara.com/news/2022/06/11/185235/10-larangan-dalam-haji-tak-boleh-sembarangan-saat-ibadah-di-tanah-suci

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/11/185235/10-larangan-dalam-haji-tak-boleh-sembarangan-saat-ibadah-di-tanah-suci
Tokoh



Graph

Extracted

persons Buya Yahya,
organizations NU,
topics haji, umroh,
events Ibadah Haji, Ibadah Umroh,
nations Indonesia,
places BANTEN, JAWA TIMUR,
cities Situbondo,