Pemecatan Anggota Parpol Merangkap Anggota Dewan Dinilai Tak Langgar UU

  • 10 Juni 2022 22:09:06
  • Views: 18

Jakarta: Pemecetan politikus Partai Gerindra M Taufik sebagai anggota partai menuai polemik, yang secara otomatis jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta pun ikut dicopot. Pemecatan anggota partai yang merangkap sebagai anggota dewan dinilai tidak ada hal yang dilanggar.
 
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Teddy Gusnaidi menilai pernyataan politikus Partai Gelora Fahri Hamzah tentang anggota DPR/DPRD tidak bisa dipecat oleh partai adalah keliru.
 
Saya luruskan ya, pertama, partai politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan Partai. Ketika memecat keanggotaan Partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik, kata Teddy di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Teddy melanjutkan partai politik adalah jembatan untuk seseorang menuju posisi sebagai anggota dewan. Terkecuali sebagai posisi senator yang mewakili daerah seperti anggota DPD.
 
Baca: Gerindra Pecat M Taufik
 
Berdasarkan amanat UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik, bahwa peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik, dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan, tegas Teddy.
 
Kecuali orang yang dipecat menggugat ke Mahkamah partai dan lanjut ke pengadilan, maka untuk sementara karena masih proses hukum, orang tersebut tetap bisa menjadi anggota DPR/DPRD karena belum ada putusan hukum, imbuhnya.
 
Sebelumnya, Partai Gerindra resmi memecat kader seniornya Muhammad Taufik. Pemecatan berlaku 7 Juni 2022.
 
MKP (Majelis Kehormatan Partai) memutus memecat saudara Taufik mulai keputusan itu disampaikan hari ini, kata Wakil Ketua MKP Wihadi Wiyanto di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Anggota Komisi XI DPR itu menyampaikan keputusan tersebut tak ujug-ujug diambil partai. MKP sudah memanggil Taufik untuk dibina.
 

(WHS)


https://www.medcom.id/nasional/politik/JKR3YyQN-partai-garuda-nilai-pemecatan-anggota-parpol-merangkap-anggota-dewan-tak-langgar-uu

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/JKR3YyQN-partai-garuda-nilai-pemecatan-anggota-parpol-merangkap-anggota-dewan-tak-langgar-uu
Tokoh











Graph

Extracted

persons Fahri Hamzah, Muhammad, Muhammad Taufik, Teddy Gusnaidi, Wihadi Wiyanto,
companies ADA,
ministries DPD, DPR RI, DPRD, Komisi XI DPR RI,
bumns Garuda Indonesia,
parties Gelora, Gerindra,
fasums Kebun Binatang Ragunan,
products UU Pemilu, UUD 45,
places DKI Jakarta,
cities Ragunan,