Keluar dari RS Jiwa, Ibu dan Anak Warga Tanzania Dideportasi dari Bali

  • 10 Juni 2022 21:52:05
  • Views: 16

Jumat, 10 Juni 2022 - 21:23 WIB

VIVA - Seorang ibu warga negara asing bersama putrinya berusia satu tahun dideportasi dari Bali setelah overstay 513 hari.

WNA

WNA asal Tanzania, GPN, dan anaknya dideportasi dari Bali.

Proses deportasi warga negara Tanzania berinisial GPN (29) yang memiliki putri berinisial (GKV) dari pria asal Bulgaria itu dilakukan pada Rabu, 8 Juni 2022, kemarin.

Awalnya ke Bali untuk Bekerja Sebagai Model

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, GPN berada di Pulau Dewata sejak Februari 2020 lalu dengan mengantongi izin Bebas Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Awalnya GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan Visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model, kata Anggiat di Denpasar, Jumat, 10 Juni 2022.

Dihamili Pria Asal Bulgaria

Saat tinggal di Bali, diketahui perempuan berkewarganegaraan Tanzania tersebut bertemu dengan pria asal Bulgaria dan hubungan keduanya mengakibatkan kehamilan bagi GPN. Setelah 5 bulan menjalin hubungan, pria tersebut meninggalkan GPN dengan kembali ke Bulgaria untuk bekerja.

Karena situasi pandemi saat itu, banyak penerbangan tak beroperasi dan GPN dalam situasi mengandung putrinya sehingga tidak dapat meninggalkan Indonesia.

Ditangkap Satpol PP

Lama terluntang-lantung di Bali, wanita tersebut bersama putrinya akhirnya ditangkap oleh Satpol PP Gianyar. Kala itu, ia ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi hingga mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Dirawat di RS Jiwa Bangli

GPN kemudian sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli, hingga akhirnya Dinas Sosial Pemkab Gianyar menyerahkannya kepada Imigrasi Denpasar pada bulan Agustus 2021.

Setelah diperiksa keadministrasiannya, diketahui bahwa WNA tersebut telah melampaui masa izin tinggal selama 513 hari, sehingga keputusan deportasi dipilih.

Saat itu, GPN dan GKV belum dapat menyediakan tiket penerbangannya, sehingga ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Diterbangkan Menuju Bulgaria

Akhirnya setelah segala keperluan terselesaikan, pada Rabu kemarin keduanya diterbangkan menuju Bulgaria untuk mempersatukan keluarga tersebut.

GPN dan bayinya diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 14.50 WITA menggunakan maskapai Oman Air nomor penerbangan WY0850 tujuan Muscat, Oman.

Perjalanannya dilanjutkan pada keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki, dan terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, keputusan deportasi terhadap dua WNA tersebut telah sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya, kata Anggiat.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1483985-keluar-dari-rs-jiwa-ibu-dan-anak-warga-tanzania-dideportasi-dari-bali?headline=1

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1483985-keluar-dari-rs-jiwa-ibu-dan-anak-warga-tanzania-dideportasi-dari-bali?headline=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Adian Napitupulu, Soekarno,
companies Turkish Airlines, Visa, YouTube,
ministries Satpol PP,
fasums Bandara Soekarno Hatta,
nations Bulgaria, Indonesia, Oman, Tanzania, Turki,
cities Denpasar,