3 Pentolan Aksi Konvoi Khilafatul Muslimin di Bandung Barat Dikenai Pasal Makar
-
10 Juni 2022 20:55:47
-
Views: 9
![](https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2022/06/10/2989828636.jpeg)
NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Tiga orang pentolan Khilafatul Muslimin dikenai pasal makar usai melakukan aksi konvoi di Kampung Cikarang Mulya RT 1 RW 05 Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.
Ketiganya yakni AE selaku Amir Ummul Quro Khilafatul Muslimin Kota Bandung, S pemimpin Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, serta AS sebagai bendahara.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, terlapor, dan mendengarkan saksi ahli pidana serta ahli bahasa.
Baca Juga: Disnakertrans: Teddy Pardiyana Suami Lina Mantan Istri Sule Berbohong Pernah Bekerja di Cianjur
Saksi yang diperiksa sebanyak 18 orang dengan 2 ahli. Ahli pidana Unpad dan ahli bahasa dari UPI, kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 10 Juni 2022.
Imron mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal 107 Juncto Pasal 53 KUHAp terkait Makar atau percobaan makar. Kemudian Pasal 11 Ayat 11 dan atau Pasal 11 UU nomor 10 tahun 1946 tentang Penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Oppo Reno 7 sampai Harganya, Cek Rekomendasi HP Oppo Terbaru 2022 di Juni
Kemudian Pasal ketiga dilapis dengan 157 KUHAP tentang mempertontonkan atau menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian kepada masyarakat Indonesia.
Dari pasal-pasal yang kami terapkan itu dilakukan penahanan kepada para tersangka dan mereka terancam 15 tahun penjara, ucap Imron.
https://www.ayobandung.com/bandung-raya/pr-793591760/3-pentolan-aksi-konvoi-khilafatul-muslimin-di-bandung-barat-dikenai-pasal-makar
Sumber: https://www.ayobandung.com/bandung-raya/pr-793591760/3-pentolan-aksi-konvoi-khilafatul-muslimin-di-bandung-barat-dikenai-pasal-makar