OJK Siapkan Regulasi Penanganan Korban Kejahatan Siber di Sektor Keuangan

  • 10 Juni 2022 19:00:00
  • Views: 6

Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki aturan terkait penanganan pengaduan nasabah keuangan yang menjadi korban kejahatan siber.

“Penanganan kejahatan siber tersebut telah diatur dalam POJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, kata Anung dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (10 Juni 2022).

Menurut Anung, kejahatan siber saat ini menjadi salah satu tantangan khususnya di era digital yang terus berkembang. Di mana, masyarakat sebagai pengguna layanan digital kerap kali menjadi korban kejahatan siber. Entah itu peretasan, phising, sampai penipuan atau scamming.

Berkaitan dengan hal tersebut, pelaku jasa keungan termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen. Menurutnya, jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan sistem atau infrastruktur perbankan, bank harus mengganti.

“Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan, kata Anung.

Selain itu, OJK juga telah mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di POJK No.18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perbankan.

OJK juga menyediakan layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK). Masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka dalam aplikasi tersebut.

Anung menyebutkan, dalam tataran teknis, OJK juga telah mengeluarkan surat edaran OJK No.2/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan. Peraturan tersebut mengatur secara detail terkait pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada pelaku jasa keuangan.

“Jadi sebenarnya kami sudah memiliki outline mengantisipasi potensi, apakah itu kesalahan nasabah atau kesalahan bank mengalami kerugian akibat transaksi digital. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal digital tadi, kata Anung.

Sementara itu, dari sisi regulasi OJK akan merevisi POJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi (MRTI) menjadi POJK. POJK ini akan fokus mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, yang cakupannya akan lebih luas, tidak terbatas pada manajemen risiko saja.

Anung menambahkan, dari sisi konsumen, literasi digital nasabah menjadi kunci di era digital. Para peretas mengincar lapisan terlemah dalam ekosistem perbankan digital yaitu nasabah. Oleh sebab itu literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan oleh seluruh pemangku kepentingan.


https://cyberthreat.id/read/14090/OJK-Siapkan-Regulasi-Penanganan-Korban-Kejahatan-Siber-di-Sektor-Keuangan

Sumber: https://cyberthreat.id/read/14090/OJK-Siapkan-Regulasi-Penanganan-Korban-Kejahatan-Siber-di-Sektor-Keuangan
Tokoh

Graph

Extracted

ministries OJK,
cases kejahatan siber, phising,