PKPU Resmi Diundangkan, Ini Jadwal Lengkap Pemilu 2024

  • 10 Juni 2022 17:54:04
  • Views: 11

Jakarta -

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan pemilu 2024 telah sah diundangkan. PKPU ini ditandatangani per 9 Juni 2022.

Dilihat di situs KPU, Jumat (10/6/2022), PKPU Nomor 3 tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. PKPU yang diteken Menkumham Yasonna Laoly ini mempunyai 7 pasal.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan mulai Jumat 29 Juli 2022 sampai Selasa 13 Desember 2022. Kemudian pencalonan anggota DPD dimulai dari Selasa 6 Desember 2022 sampai Sabtu 25 November 2023.

Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dimulai Senin 24 April 2023 sampai Sabtu 25 November 2023. Serta pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan Kamis 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25 November 2023.

Lebih lanjut, masa kampanye pemilu dimulai pada Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang dimulai Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.

Lalu pemungutan suara dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis 15 Februari 2024 sampai Rabu 20 Maret 2024.

Berikut ini selengkapnya:

(eva/gbr)

https://news.detik.com/berita/d-6120871/pkpu-resmi-diundangkan-ini-jadwal-lengkap-pemilu-2024

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6120871/pkpu-resmi-diundangkan-ini-jadwal-lengkap-pemilu-2024
Tokoh



Graph

Extracted

persons Yasonna Laoly,
ministries DPD, DPR RI, DPRD, KPU,
topics Pemilu 2024,
products PKPU,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,