Pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka Jadi Tersangka!

  • 10 Juni 2022 15:55:46
  • Views: 56

Jakarta -

Polisi menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang (Purwasuka) inisial HM (60) sebagai tersangka. Bukan hanya HM, koordinator kegiatan dan pimpinan di Karawang, EU, juga ditetapkan jadi tersangka.

Dua tersangka, yakni HM (60) sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang, dan Karawang), dan EU (42) sebagai koordinator kegiatan dan juga pimpinan di Karawang, kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono seperti dilansir detikjabar, Jumat (10/6/2022).

Aldi mengatakan HM dan EU akan dikenai KUHPidana Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 UU 16 Tahun 17 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU. Selain itu, keduanya dikenai pasal terkait makar.

Juga pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar dan dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kata Aldi.

Aldi membeberkan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut juga turut diamankan. Beberapa di antaranya busur panah, pamflet, spanduk, buku-buku, dan uang.

Barang bukti itu disita saat penggeledahan dan penangkapan pada Rabu (8/6/2022) di sebuah rumah yang dijadikan kesekretariatan di Cikampek, ucapnya.

Simak berita lengkapnya di sini.

(maa/imk)

https://news.detik.com/berita/d-6120520/pimpinan-khilafatul-muslimin-purwasuka-jadi-tersangka

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6120520/pimpinan-khilafatul-muslimin-purwasuka-jadi-tersangka
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
religions Islam,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Cawang, Karawang, Purwakarta,