Jejak Hakim Danu: Dulu Pebinor, Kini Dipecat karena Narkoba

  • 10 Juni 2022 15:55:22
  • Views: 13

Jakarta -

Benar-benar tidak ada ampun bagi Danu Arman. Komisi Yudisial (KY) memilih rekomendasi pemecatan buat hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung tersebut karena narkoba. Bukan pertama kali berurusan dengan KY!

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (10/6/2022), Danu pernah diusut KY dan MA karena merebut pegawai pengadilan inisial C yang juga istri hakim inisial P. Kasus itu terjadi di Gianyar, Bali.

Versi KY, Danu harusnya dipecat. Tapi versi MA, cukup diskorsing 2 tahun. Akhirnya, Danu diberi sanksi dengan dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Istri hakim Danu juga dipindahkan dari PN Tabanan ke PN Jantho, Aceh.

Sementara, hakim P yang istrinya direbut hakim Danu dipindah dari PN Waingapu ke PN Bangkalan. Sementara istri hakim P, dipindah ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA kala itu Abdullah mengatakan pemindahan ini agar rumah tangga pasutri tersebut kembali harmonis.

Agar suami istri menjalin kembali keharmonisannya. Dengan didekatkannya mudah-mudahan hal dipikirkan kita dapat dihindari, kata Abdullah.

Danu akhirnya menjalani skorsing dua tahun di Aceh. Setelah dua tahun menjalani masa skorsing, Danu dipindahkan ke Bangka Belitung.

Setelah itu Danu dipromosikan ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Tapi bukannya memperbaiki tindak tanduknya, DA malah masuk ke dalam jaringan narkoba. Danu akhirnya direkomendasikan pemecatan oleh KY.

Komisi Yudisial sudah melakukan pleno pada kemarin (Kamis, 9 Juni). Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, ucap jubir KY Miko Ginting saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/6/2022).

Selain menghadapi sidng pemecatan, Danu juga siap-siap menjalani sidang pidana. Sebab BNN sebentar lagi menyelesaikan pemberkasan. Danu dan Yudi itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.

Apakah ada pemberatan karena keduanya penegak hukum, dalam hal ini pasal-pasal tersebut sudah mencakup keseluruhan ancaman. Baik itu hakim, ASN, maupun bukan. Semua sama, ASN maupun tidak berlaku di situ, kecuali ada pengecualian dalam hal mereka ber-corporate mungkin dikenakan kode etik terkait Undang-Undang Pegawai Negeri, ujar Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung.

Sebagaimana diketahui, Danu dan Yudi ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) bersama seorang ASN pengadilan inisial RASS (32). Saat ini, penyidik hampir selesai merampungkan berkas untuk segera disidangkan.

(asp/zap)

https://news.detik.com/berita/d-6120526/jejak-hakim-danu-dulu-pebinor-kini-dipecat-karena-narkoba

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6120526/jejak-hakim-danu-dulu-pebinor-kini-dipecat-karena-narkoba
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries ASN, BNN, Komisi Yudisial, MA,
products Narkotika,
places Aceh, BANTEN, DKI Jakarta, JAWA TIMUR, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
cities Banda Aceh, Bangka, Bangkalan, Surabaya,
cases Narkoba,