Partai Garuda Serang Fahri Hamzah Halu Persoalkan Pemecatan M Taufik

  • 10 Juni 2022 13:24:48
  • Views: 15

Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah sempat mengkritik keras pemecatan M Taufik dari Partai Gerindra. Sikap Fahri dipertanyakan sesama partai penantang baru, Partai Garuda.

Fahri Hamzah, dalam cuitannya di Twitter, menyebut seseorang seperti M Taufik, yang mengikuti pemilu, tidak bisa serta-merta dipecat dari partai. Fahri menyebut partai politik memang boleh mengatur anggotanya, tetapi pemecatan harus punya dasar yang kuat.

Bukan berarti bahwa sebuah partai politik tidak boleh mengatur anggotanya melalui mekanisme etik, tapi mekanisme etik tidak bisa serta-merta menjadi dasar pencopotan seorang pejabat publik pilihan rakyat. Harus ada mekanisme hukum publik, semisal vonis pidana korupsi, dll, kata Fahri Hamzah dikutip dari Twitternya, Jumat (10/6/2022).

Pernyataan Fahri Hamzah ditanggapi Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Teddy menyebut Fahri Hamzah keliru dalam semua aspek soal pemecatan M Taufik.

Partai politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan partai. Ketika memecat keanggotaan partai, secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik, kata Teddy Gusnaidi.

Teddy menyebut anggota DPR/DPRD harus menjadi anggota partai politik, kecuali anggota DPD. Hal ini, kata Teddy, berdasarkan amanat UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik yakni peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Jadi Fahri Hamzah menggunakan konstitusi, UU Pemilu dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu, dan UU Partai Politik, ujar Teddy.

Meski demikian, Teddy menyebut orang yang dipecat dan menggugat ke Mahkamah Partai kemudian berlanjut ke pengadilan masih bisa menjabat di DPR/DPRD. Ini, kata dia, karena proses hukum masih berjalan.

Saya wajib meluruskan kengawuran ini, karena apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tapi berdasarkan halusinasi, ujar Teddy.

Simak Video 'Dipecat Gerindra, Taufik Pamer Prestasi dan Pertanyakan Ukuran Loyalitas':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/tor)

https://news.detik.com/berita/d-6120133/partai-garuda-serang-fahri-hamzah-halu-persoalkan-pemecatan-m-taufik

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6120133/partai-garuda-serang-fahri-hamzah-halu-persoalkan-pemecatan-m-taufik
Tokoh







Graph

Extracted

persons Fahri Hamzah, Muhammad Taufik, Teddy Gusnaidi,
companies ADA, Twitter,
ministries DPD, DPR RI, DPRD,
bumns Garuda Indonesia,
parties Gelora, Gerindra, Partai Garuda,
products UU Pemilu, UUD 45,
nations Indonesia,
places BANTEN, DKI Jakarta,
cities Serang,
cases korupsi,