KPK Tagih Rp4,7 Miliar ke Eks Pejabat Waskita Karya

  • 10 Juni 2022 12:07:27
  • Views: 8

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menagih sisa uang pengganti Rp4,7 miliar dari terpidana mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Fakih Usman divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, saat ini Fakih Usman baru membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga, Fakih masih utang uang pengganti sekira Rp4,7 miliar.

Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalu biro keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 Miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9  miliar, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil, imbuhnya.

KPK saat ini sedang mengoptimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Salah satunya, dengan menagih denda serta uang pengganti hasil korupsi para koruptor. Diharapkan, upaya tersebut dapat membantu memulihkan perekonomian negara.

Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan diantaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor, terang Ali.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap mantan pejabat PT Waskita Karya, Fakih Usman. 

Fakih dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya lainnya.

Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037. Uang pengganti tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (RRD)


https://www.idxchannel.com/economics/kpk-tagih-rp47-miliar-ke-eks-pejabat-waskita-karya

Sumber: https://www.idxchannel.com/economics/kpk-tagih-rp47-miliar-ke-eks-pejabat-waskita-karya
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Andry Prihandono, Fakih Usman,
companies MNC, PT Waskita Karya,
ministries KPK, PN Jakarta Pusat,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,