Jokowi Rilis Inpres No 4/2022 Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Ini Poinnya

  • 10 Juni 2022 12:01:41
  • Views: 6

ILUSTRASI. Presiden Jokowi dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Inpres yang ditandatangani presiden jokowi pada Rabu (8/6) ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam inpres ini terdapat tujuh pont di isntruksikan oleh presiden Jokowi. Pada poin pertama, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi; pengurangan beban pengeluaran masyarakaat,peningkatan pendapataan masyarakat dan penurunan jumlah kantong kemiskinan, bunyi poin kedua.

Semetara poin ketiga berisi tentang tugas pokok yang diberikan kepada para menteri/ lembaga maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Tiga Pelabuhan Penyeberangan dan Satu KMP di Wakatobi

Poin keempat tentang pendanaan untuk pelaksaanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Adapun sumber dari pendanaan untuk inpress ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketenntuan peraturan perundang undangan, lanjut bunyi poin keempat.

Selanjutnya, pelaksanaan instruksi presiden ini akan dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penaggulangan Kemiskinan.

“Instruksi Presiden ini akan berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024, isi poin keenam inpres tersebut.

Di akhir inpres ini, Jokowi meminta kepada seluruh pelaksana tugas melaksanakan tugasnya masing - masing dengan penuh tanggungjawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Reporter: Lailatul Anisah
Editor: Yudho Winarto


https://nasional.kontan.co.id/news/jokowi-rilis-inpres-no-42022-percepatan-penghapusan-kemiskinan-ekstrem-ini-poinnya

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/jokowi-rilis-inpres-no-42022-percepatan-penghapusan-kemiskinan-ekstrem-ini-poinnya
Tokoh





Graph

Extracted

persons joko widodo, Moeldoko,
companies Google,
places DKI Jakarta, SULAWESI TENGGARA,