Terapkan Restorative Justice, Kejari Kabupaten Pasuruan Hentikan Penuntutan ke Pencuri Ponsel di Gempol

  • 10 Juni 2022 11:13:47
  • Views: 15

Terapkan Restorative Justice, Kejari Kabupaten Pasuruan Hentikan Penuntutan ke Pencuri Ponsel di Gempol

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan kepada tersangka pencurian ponsel di Kecamatan Gempol. Langkah ini dijalankan dalam rangka penerapan Restorative Justice.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam menerapkan langkah ini, Kejari mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, alasan tersangka melakukan pencurian ponsel lantaran terdesak kebutuhan untuk membeli pakan ternak ikan lele.

“Tersangka Angga Wisma Wahyudi yang telah melakukan pencurian dua ponsel di dalam mobil korban. Tersangka pun diteriaki maling sambil mengejar tersangka. Teriakan korban didengar warga sekitar. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh massa, kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, Jumat (10/6/2022).

Kajari berharap penerapan sistem Restorative Justice dapat mengurangi beban penanganan perkara. Sebab, perkara pidana dengan nilai kerugian ringan dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan pelaku diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.

Ramdhanu juga menjelaskan tujuan dilakukannya restorative justice agar tidak ada lagi istilah hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Hadirnya rumah restorative justice juga bisa dijadikan sebagai tempat konsultasi persoalan hukum.

“Maka tidaklah lagi ada istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rumah Restorative Justice ini selain sebagai tempat untuk penghentian penuntutan di luar persidangan juga sebagai wadah kepada masyarakat apabila ingin bertanya, meminta saran, serta pendapat mengenai hukum kepada kami dengan tujuan untuk masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman, pungkasnya.

Saat dibebaskan bapak satu anak ini bersujud sambil menangus dan meminta maaf kepada korban. Korban menangis dikarenakan keikhlasannya memberikan maaf kepada tersangka. (ada/beq)


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/terapkan-restorative-justice-kejari-kabupaten-pasuruan-hentikan-penuntutan-ke-pencuri-ponsel-di-gempol/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/terapkan-restorative-justice-kejari-kabupaten-pasuruan-hentikan-penuntutan-ke-pencuri-ponsel-di-gempol/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries Kejaksaan,
places JAWA TIMUR,
cities Pasuruan,
cases Maling, pencurian,