TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan blakblakan menjelaskan kepada anggota Badan Anggaran DPR soal tugasnya saat ini. Ia mengatakan tugas fungsi dari Kemenko Marves diatur dalam Peraturan Presiden 92 Tahun 2019.
Dia mengatakan tugasnya menyelenggarakan koordinasi sinkronisasi pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan bidang kemaritiman dan investasi, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Saya kira banyak, pak. Saya ingin garis bawahi, jadi jangan saya dipikir urusin semua. Tidak, pak, kata Luhut dalam rapat dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 9 Juni 2022.
Dia menekankan hanya mengurusi semua di bidangnya dan yang diperintah presiden. Saya ulangi yang diperintahkan presiden. Saya ini juga bukan muda lagi 75 tahun jadi saya tahu diri, jadi ya kalau saya bisa kerjain, saya kerjain, ujarnya.
Menurutnya, aturan dalam Perpres itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Marves. Jadi saya melaksanakan perintah Presiden aja. Kenapa presiden mau memberikan itu? Ya tanya presiden, kata Luhut.
Dalam slide yang ditampilkan, Luhut menjelaskan 27 penugasan dari Presiden Jokowi. Dia mengklaim sampai hari ini tidak ada yang luput dari penugasan oleh presiden tersebut.